JAKARTA (voa-islam.com)- Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) menurut pengamat kebijakan publik dari Universitas Paramadina berbeda dengan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek) yang dikenal oleh masyarakat. Di dalam BPJS, menurut Dinna Wisnu, mulai dari pengelolaannya, aturan, hingga implementasinya adalah perbedaan yang cukup signifikan. Maka dari itu sangat disayangkan bila,tadinya info seputar BPJS sangat terlambat.
“Pengelolaannya berbeda dari program Jamsostek dan aturan untuk implementasi program BPJS Ketenagakerjaan muncul sangat terlambat,” katanya di dalam rilis yang diterima redaksi voa-islam.com beberapa hari lalu.
Namun di lain sisi, Prof. Firmanzah yang tertulis menjadi tuan rumah dalam menyelenggarakan acara diskusi mendukung program “pembaharu” yang diterapkan oleh pemerintah. Ia menyatakan ini merupakan salah satu wujud regulasi antara pemerintah dengan pengusaha, DPLK, Serikat Pekerja, dan siapapun yang lagsung menerima dampak dari BPJS ini.
“Kegiatan yang dilaksanakan merupakan salah satu wujud dukungan terhadap regulasi yang ditetapkan pemerintah dengan memberikan informasi kepada para peserta seminar yang terdiri dari pengusaha, DPLK, Serikat Pekerja, Peneliti dari berbagai Universitas, LSM dan Lembaga Internasional serta rekan-rekan jurnalis,” sebutnya.
Ada beberapa poin yang ditelurkan oleh BPJS Ketenagakerjaan ‘Era Baru’ ini. Di antaranya ialah Jaminan Hari Tua, Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian dan Jaminan Pensiun, yang kesemuanya telah resmi beroperasi penuh mulai 1 Juli 2015.
Operasional penuh BPJS Ketenagakerjaan ini juga diikuti dengan beberapa perubahan dari sisi regulasi serta benefit masing-masing jaminan di antaranya: pertama jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), benefit yang didapatkan oleh peserta bertambah dengan dihilangkannya plafon biaya pengobatan dan perawatan yang sebelumnya sebesar Rp. 20 Juta, Per 1 Juli 2015 tindakan medis yang dilakukan karena terjadinya kecelakaan kerja ditanggung oleh BPJS Ketenagakerjaan sampai pekerja dinyatakan sembuh.
Keduan Jaminan Kematian (JK) memberikan benefit kepada ahli waris pekerja yang mengalami musibah meninggal dunia, yang bukan karena kecelakaan kerja.
Ketiga program baru yang diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan adalah Jaminan Pensiun yang merupakan program jaminan sosial dengan skema manfaat pasti yang diberikan kepada pekerja setiap bulannya, saat memasuki masa pensiun 56 tahun atau mengalami cacat total permanen dan atau meninggal dunia, yang diberikan kepada pekerja atau ahli waris yang sah.
Keempat Jaminan Hari Tua (JHT), merupakan jaminan yang memberikan perlindungan kepada para pekerja terhadap resiko yang terjadi di hari tua, dimana produktivitas pekerja sudah menurun. (Robigusta Suryanto/voa-islam.com)