View Full Version
Jum'at, 14 Aug 2015

Tentara PNG Larang Merah Putih di Merauke, Pejabat Indonesia Lelet Bertindak

JAKARTA (voa-islam.com) - Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo ogah berkomentar soal pelarangan pengibaran bendera merah putih yang dilakukan tentara Papua Nugini (PNG) di Dusun Yakyu, Kampung Rawa Biru, Merauke.

Permukiman tersebut terletak sekitar 1,3 kilometer dari perbatasan antara Merauke dan Papua Nugini. “Saya belum tahu soal itu, belum mendapat laporan,” ujar Gatot di kompleks Gedung Nusantara, Senayan, Jakarta, Jumat (14/8).

Gatot mengatakan, untuk masalah demikian, TNI juga harus berkoordinasi dengan Kementerian Luar Negeri. “Silakan tanya ke Menlu,” imbuhnya.

Sebelumnya diberitakan, Kepala Badan Perbatasan dan Kerja Sama Luar Negeri Suzana Wanggai mendapat laporan adanya tentara PNG melarang warga di Kampung Rawa Biru, Distrik Sota, Kabupaten Merauke, Papua, mengibarkan bendera merah putih. Tentara itu beralasan, kampung tersebut masuk wilayah Papua Nugini.

Menurut Suzana, perintah untuk menurunkan bendera lantaran ketidaktahuan aparat terhadap batas-batas wilayah kedua negara. “Daerah ini masuk wilayah netral. Permukiman Yakyu jelas masuk di wilayah Indonesia, yakni di Kabupaten Merauke. Warga yang menghuni kampung tersebut kebanyakan berasal dari Suku Kanum dari marga Maywa yang pernah melakukan eksodus tahun 80-90-an ke Kampung Weyam, Papua Nugini. Saat ini permukimam tersebut telah dihuni 19 kepala keluarga atau 74 jiwa, sejak 22 Juni 2011,” kata Suzana di Jayapura, Kamis (13/8)

Danrem 174/Anim Ti Waninggap Merauke Brigjen TNI Supartodi sudah membenarkan adanya informasi mengenai larangan dari tentara PNG tersebut. Larangan itu, kata dia, datang dari tentara PNG yang masuk wilayah Indonesia, tepatnya di Dusun Yakyu, pada 7 Agustus. Menurutnya, pasukan tentara PNG itu masuk ke dusun itu tanpa pemberitahuan.

Danrem mengaku sudah berkoordinasi dengan pihak terkait yaitu Badan Nasional Pengelolaan Perbatasan (BNPP) untuk mengatasi masalah itu.

Pihaknya juga membuat laporan ke Pangdam XVII/Cenderawasih, imigrasi, serta Kementerian Luar Negeri untuk mengajukan protes kepada pemerintah PNG.

Sayangnya, Menlu Retno LP. Marsudi mengaku belum mendapatkan laporan resmi terkait pelarangan pengibaran bendera merah putih di wilayah Merauke itu.

Dia mengatakan belum bisa memberi komentar terkait hal itu. “Saya baru baca dari media massa. Kami akan cari tahu dulu, mengenai peristiwa itu sendiri,” ujar Retno di kompleks gedung DPR/MPR, Jakarta, barusan.

Retno mengatakan, pemerintah akan segera menelusuri pelarangan itu sebelum melakukan langkah-langkah konfirmasi dengan PNG. Solusi, tegasnya, akan ia sampaikan setelah mendapat laporan resmi

“Kami cari tahu yang pasti dulu tempatnya ada di mana, di wilayah siapa. Kami harus pastikan dulu sebelum kami informasikan keluar,” pungkas Retno. [bes/jie/pribumi]


latestnews

View Full Version