View Full Version
Sabtu, 15 Aug 2015

'Pencabul' Divonis Bebas, Dubes Amerika Sambut Bahagia

JAKARTA (voa-islam.com)- Mematahkan vonis Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menyatakan Neil dan Ferdinant bersalah atas tuduhan mencabuli tiga siswa TK JIS, yakni AK, AL, dan DA pada April lalu, tentu dibuat kejut akan hasil keputusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Keputusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta membebaskan dua terdakwa kasus dugaan kekerasan seksual terhadap siswa Jakarta Intercultural School (JIS). Dan keputusan ini pun disambut riang oleh Kedutaan Besar Amerika Serikat.

Seperti yang dikutip Tempo, Duta Besar Amerika Serikat Robert O. Blake menyatakan dirinya menyambut baik  keputusan kasus tersebut.

"Amerika Serikat menyambut baik putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, yang memutus bebas dua guru Jakarta Intercultural School (JIS), Neil Bantleman dan Ferdinand Tjiong," kata Blake Jumat, (14/08/2015).

Blake menambahkan penegakan hukum dan pengadilan yang independen merupakan bagian penting dalam sistem demokrasi mana pun. "Dan kami menghargai keadilan serta kehati-hatian pengadilan tingkat banding Jakarta," kata dia.

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memutuskan dua terdakwa tidak terbukti bersalah atas tuduhan yang disampaikan jaksa.

JIS, sekolah internasional yang mendidik anak-anak ekspatriat di Jakarta sejak 1951, baru-baru ini mengubah namanya dari Jakarta International School menjadi Jakarta Intercultural School. (Robigusta Suryanto/voa-islam.com)


latestnews

View Full Version