View Full Version
Ahad, 23 Aug 2015

Minta Maaf kepada PKI, Pemerintah Tampar Martabat NKRI

MEDAN (voa-islam.com)- Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu menyatakan menolak pilihan permintaan maaf dari negara kepada korban pelanggaran HAM yang terjadi dalam kurun waktu 1965-1966 setelah adanya gerakan 30 September 1965 (G30S). Baginya, permintaan maaf yang dilakukan justeru akan menjadikan pemerintah jauh dari pola pikir yang sehat.

"Pakai logika saja, yang memberontak (saat G30S) itu siapa. Masa mereka yang berontak, negara yang harus meminta maaf?" ujar Ryamizard, yang meyakini bahwa yang melakukan pemberontakan saat G30S adalah Partai Komunis Indonesia (PKI) seperti yang dikutip Antara.

Namun menurut Ketua Komisi II DPR yang juga Wakil Ketua Pimpinan Badan Pengkajian MPR Rambe Kamarul Zaman mengatakan rekonsiliasi pemerintah dengan para korban pelanggaran HAM tahun 1965-1966 sudah diatur Ketetapan MPR Nomor I tahun 2003. Ia juga menyatakan seoaah pelaku pahit sejarah itu untuk diperlakukan sama di mata hukum.

"Sebenarnya rekonsiliasi itu sudah ada di Ketetapan MPR Nomor I tahun 2003 yang mengandung makna seluruh warga negara, apapun latar belakangnya, memiliki hak yang sama, tidak boleh dibeda-bedakan, dan berpegang pada demokrasi serta hak asasi manusia," ujar Rambe usai menghadiri Seminar Nasional tentang Penataan Kewenangan Mahkamah Agung dalam Memperkuat Pelaksanaan Kekuasaan, Kehakiman dan Prinsip Negara Hukum di Medan, Sabtu (22/08/2015).

 Adapun Tap MPR yang dimaksud Rambe adalah Ketetapan MPR Nomor I tahun 2003 tentang Peninjauan terhadap Materi dan Status Hukum Ketetapan MPR Sementara dan Ketetapan MPR RI Tahun 1960 Sampai Dengan 2002.

Pasal 2 ayat 1 Ketetapan MPR RI tersebut menyebutkan bahwa "Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Republik Indonesia Nomor XXV/MPRS/1966 tentang Pembubaran Partai Komunis Indonesia, Pernyataan Sebagai Organisasi Terlarang di Seluruh 

Wilayah Negara Republik Indonesia bagi Partai Komunis Indonesia dan Larangan Setiap Kegiatan untuk Menyebarkan atau Mengembangkan Paham atau Ajaran Komunis/Marxisme Leninisme, dinyatakan tetap berlaku dengan ketentuan seluruh ketentuan dalam Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Republik Indonesia Nomor XXV/MPRS/1966 ini ke depan diberlakukan dengan berkeadilan dan menghormati hukum, prinsip demokrasi dan hak asasi manusia.

Sebelumnya, telah beredar acara komunisme di wilayah pula Jawa Indonesia. Acara yang dibungkus dengan pola parade tersebut pun menampilkan atribut dan foto-foto perjuangan PKI di masa lampau.

PKI, adalah salah satu sejarah kelam yang dimiliki Indonesia pada masa itu dan saat ini. Ulama Islam dan aparat TNI (baca: tentara) pada saat itu mereka bunuh tanpa alasan pasti, yaitu merebut kekuasaan dengan kemudian dibingkai menggunakan sistem komunisme. (Robigusta Suryanto/voa-islam.com)


latestnews

View Full Version