View Full Version
Selasa, 25 Aug 2015

Cari Info dengan Menyiksa, Polisi Lakukan Kriminalisasi Hukum

JAKARTA (voa-islam.com)- Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) menemukan motif buruk apa yang dilakukan polisi dalam mengungkap persoalan hukum. Melalui salah satu pembicara dari Kontras, yakni Yati Andriani mengatakan bahwa polisi melakukan kriminalisasi untuk persoalan hukum.

Yati juga menyampaikan, apa yang ditemukan Kontras di beberapa daerah Indonesia di antaranya masih banyaknya kasus penyiksaan yang dilakukan oleh aparat polisi. Seharusnya bila ingin mengungkap seuatu persoalan, ia mengatakan polisi tidak sepantasnya melanggar aturan dengan tidak mencarinya melalui jalur hukum yang ada.

“Dengan kewenangan yang dimiliki polisi, metode penyiksaan tidak pernah berhenti. Dan jelas ini menurut kami adalah motif buruk yang dimiliki polisi. Dan ini sama saja telah terjadi kriminalisasi dalam langkah-langkah hukum yang ada,” katanya kemarin (24/08/2015) di kantor Kontras.

Yati menilai, bila ada jajaran polisi yang “senantiasa” berlaku demikian, maka sama saja polisi melanggar Pasal 17. Polisi juga dinilai olehnya tidak mempunyai pengetahuan yang cukup, sehingga penyiksaan merupakan salah satu jalan yang diambil.

Bila ingin menangkap seseorang, Yati mengatakan polisi seharusnya mempunyai alat bukti yang cukup. Jika tidak memiliki alat bukti, polisi dihimbau jangan melakukan penyiksaan terhadap orang tersebut.

 

“Permulaan harusnya dengan memiliki bukti-bukti yang cukup. Dan jika tidak ada alat bukti, masak iya harus disiksa,” bebernya tegas.

Kontras menemukan kekerasan atau penyiksaan yang dilakukan polisi mulai dari tingkat Polres hingga ke tingkat Polsek. Oleh karena itu Kontras meminta kepada Polri untuk meningkatkan daya kerjanya, sehingga kejadian penyiksaan tidak terjadi kembali. (Robigusta Suryanto/voa-islam.com)


latestnews

View Full Version