JAKARTA (voa-islam.com)- Jimly Asshiddiqie berharap lembaga anti rusuah, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak lagi menjadi lembaga yang sementara, melainkan lembaga yang permanen. Hal ini ia katakana jika saja ia menjadi pimpinan KPK.
"Untuk menguatkan posisi KPK maka harus dibuat permanen, jangan lagi berpikir KPK lembaga sementara," kata Jimly Selasa (25/08/2015) sebagaimana yang dikutip dari Republika.
Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) ini mengatakan karena hal tersebut sesuai dengan Undang-undang KPK dan Pasal 24 ayat 3 Undang-Undang Dasar 1945. Dan Jimly menegaskan jangan sampai KPK dibubarkan, karena korupsi sudah menjadi isu utama di dunia.
Sebelumnya Megawati menilai, kalau kondisi di Indonesia hanya berkutat pada korupsi terus menerus, KPK tidak akan pernah dibubarkan. Padahal, keberadaan KPK hanyalah lembaga yang sifatnya sementara.
Ia menilai adanya KPK adalah untuk memberantas persoalan korupsi yang sudah mengakar di Indonesia. Artinya, kalau korupsi memang sudah tidak ada lagi, KPK sudah tidak lagi dibutuhkan.
"Memang banyak juga yang kecewa dengan cara kerja KPK, tapi KPK jangan pernah dibubarkan, harus diperkuat," tegasnya. (Robigusta Suryanto/voa-islam.com)