View Full Version
Senin, 31 Aug 2015

Ahok Rugikan Pemprov DKI Jakarta Rp. 800 Miliar, Bukan Rp. 191 Miliar

JAKARTA (voa-islam.com)- Ketua Umum Koalisi Rakyat Pemerhati Jakarta Baru (Katar), Sugiyanto menyebut kerugian yang ditanggung oleh Pemda DKI Jakarta bukan Rp. 191 miliar, melainkan Rp. 800 miliar.

Sebenarnya indikasi kerugian daerahnya bukan sebesar itu, tapi Rp 800 miliar," ujarnya, kemarin (30/08/2015), seperti yang dikutip Rakyat Merdeka.

Jumlah kerugian ini merujuk pada laporan hasil pemeriksaan BPK atas selisih harga jual tanah yang ditawarkan pihak YKSS kepada PT Ciputa Karya Unggul (CKU) dan harga jual yang disepakati Pemprov DKI. Pihak YKSS sepakat menjual harga tanah Rp 15,5 juta per meternya kepada pihak CKU, sementara dibeli oleh Pemprov DKI per meternya Rp 20,7 juta. 

Namun kata Sugiyanto yang pada 27 Agustus kemarin melaporkan kasus RSSW ke KPK, total lost di kasus ini adalah sebesar Rp 800 miliar karena pemprov DKI sebenarnya tidak perlu membelinya. Ada banyak tanah milik pemprov yang layak dibangun rumah sakit kanker dan jantung. 

Angka Rp 800 miliar karena faktanya dana sebesar itulah yang dikeluarkan Pemprov DKI untuk bisa memiliki tanah tersebut. Angka ini terdiri dari Rp 755,5 miliar belanja modal tanah yang dibayarkan ke pihak YKSS, biaya pendukung pembelian tanah (PPHTB) sebesar Rp 11.5 miliar, biaya notaris pendukung pembelian tanah sebesar Rp 7,5 miliar, biaya jasa penilaian publik Rp 300 juta, biaya pengurusan sertifikat tanah dan balik nama sebesar Rp 22,7 miliar, kemudian biaya PNDP 0,3 persen senilai Rp 267,1 juta. 

"Tanah milik Pemprov yang ada di sejumlah wilayah itu lebih sesuai dengan hasil kajian Tim Dinkes.  Hasil kajian Dinkes untuk pembangunan rumah sakit lokasi tanah harus siap bangun, bebas banjir, akses jalan besar, jangkaun pelayanan dan kemudahan akses pencapaian, dan luas tanah minimal 2500 meter. Nah, tanah milik YKSS yang dibeli pemprov tidak memenuhi kriteria-kriteria tersebut," paparnya.

Tanah milik DKI yang layak dibangun misalnya tanah di Jalan MT Haryono kav 35,36,37 seluas 12.000 meter persegi. Saat ini tanah dalam kondisi kosong, akses jalan utama pinggir tol, dekat areal Rumah Sakit Pusat Otak Nasional dan Rumah Sakit Tebet.

Kemudian, kata Sugiyanto yang sudah mengecek lokasi tanah YKSS, bisa juga rumah sakit dibangun di atas tanah milik DKI di Jalan Rumah Sakit Fatawati Jakarta Selatan. Tanah seluas 878 ribu meter persegi ini jelas sangat bisa digunakan untuk rumah sakit. 

Lalu, tanah seluas 20 ribu meter persegi di Jalan Letjen Suprapto, Cempaka Putih, Jakarta Timur. Tanah di Jalan Pulit Raya Nomor 1 Kelurahan Sunter Agung, Tanjung Priok. Tanah di Jalan Metro Pondok Indah, Jakarta Selatan seluas 6524 meter persegi. Tanah di Jalan Kampung Rambutan Ciracas Jakarta Timur seluas 9754 meter persegi. Atau bisa juga tanah di jalan Pisangan Timur Pulo Gadung seluas 8545 meter, dan di Ujung Menteng, Cakung seluas 57690. 

Atau bisa juga, Pemprov DKI menggunakan tanah milik mereka yang diserahkan ke PT Transjakarta di depo-depo. Dalam laporan BPK misalnya disebut ada di depo Pinang Ranti seluas 21 ribu meter persegi, depo Pesing 12.440 meter, depo Kramat Jati seluas 3.757 meter persegi, atau depo Perintis Kemerdekaan seluas 8.926.

"Dana Rp 800 miliar sudah ditransfer dari Bendahara Umum Daerah DKI dengan SP2D BUD nomor 00143332014 tanggal 22 Desember 2014 ke rekening bendahara pengeluaran Dinkes DKI. Jadi kerugian DKI sejumlah itu. Mestinya DKI tidak usah membeli lahan dan dana Rp 800 miliar itu bisa digunakan untuk keperluan lain yang lebih penting untuk masyarakat," demikian Sugiyanto sambil menunjukan laporan hasil analisa BPK atas keuangan DKI tahun 2014. (Robigusta Suryanto/voa-islam.com)


latestnews

View Full Version