JAKARTA (voa-islam.com)- Direktur Penyidikan dan Penindakan Keimigrasian, Mirza Iskandar mengatakan Cina merupakan Negara yang mempunyai pelanggaran terbesar terkait imigrasi. Berdasarkan data hingga Juli 2015, Mirza mengatakan Cina memiliki pelanggaran sebanyak 2.427.
"Hingga Juli 2015 kami temukan sejumlah pelanggaran keimigrasian, berdasarkan negara asalnya, Tiongkok yang terbesar. Dengan 2.427 pelanggaran," tuturnya, Jumat (04/09/2015), seperti yang dikutip Antara.
Sebanyaka dua ribuan pelanggaran yang diraih oleh Negara Cina tersebut, ia mengaku semyanya telah ditindak sebegaimana mestinya oleh Dirjen Imigrasi dan instansi terkait. "(Lembaga) imigrasi memastikan bahwa mereka yang tidak mematuhi aturan atau melanggar akan diberikan sanksi, baik berupa deportasi maupun penangkalan," katanya menambahkan.
Selain Cina yang paling besar membuat pelanggaran, ada diurutan selanjutnya yaitu Korea Selatan dengan jumlah pelanggaran 508. Sedangkan Australia, AS, Jepang menduduki urutan dengan pelanggaran di bawah angkat 500-an.
Selanjutnya, Thailand 304, Malaysia 270, Belanda 251, Timor Leste 251, Perancis 242, Afghanistan 242, Taiwan 218, Filipina 163, Jerman 159, dan Rusia 140, Saudi Arabia 126, Iran 122, Kanada 106, dan negara lainnya 1.733 pelanggaran.
Dengan pemaparan tersebut maka total jumlah pelanggaran yang ditemukan dan telah ditangani oleh Dirjen Imigrasi mencapai 9.226.
"Hal tersebut juga sudah dilaporkan pak menteri dalam rapat kerja dengan Komisi III sehubungan dengan aktivitas warga asing di Indonesia," Mirza menjelaskan.
Adapun kasus pelanggaran yang utama yakni mereka tidak mempunyai izin bekerja. Selanjutnya paport palsu yang bukan mengatasnamakan dirinya secara pribadi.
"Kebanyakan karena bekerja namun tidak punya izin kerja di Indonesia, sedangkan kasus lainnya seperti paspor yang bukan atas namanya sendiri dan masalah administrasi lainnya," tuturnya menjelaskan. (Robigusta Suryanto/voa-islam.com)