View Full Version
Sabtu, 05 Sep 2015

AJI Himbau agar Masyarakat Tidak Menerima Info Sampah dari Media Sampah

JAKARTA (voa-islam.com)- Aliansi Jurnalis Independen (AJI) menyampaikan bahwa jumlah media saat ini telah mencapai angka dua ribuan. Dari angka sebanyak itu, termasuk cetak, radio, dan online, melalui Ketua Umumnya Sarwono mememinta kepada masyarakat agar terus mampu memfilter setiap info atau berita yang didapat. Karena menurutnya tidak semua informasi yang disampaikan berbagai platform media itu baik untuk dikonsumsi publik. 

"Jumlah media di Indonesia saat ini, menurut taksiran Dewan Pers sampai 2014, sekitar 2.338. Sebanyak 567 merupakan media cetak, radio 1.166, TV 394, media siber 211. Itu adalah salah satu sumber informasi untuk masyarakat. Namun, sumber lain yang juga tak kalah penting adalah media dalam platform lain, seperti twitter, facebook, grup Blackberry, group WhattsApp, email, instagram dan lainnya yang jumlah pemakainya jauh lebih banyak lagi," katanya dalam sambutan malam puncak peringatan HUT AJI ke-21 di Gedung Pusat Perfilman H. Usmar Ismail, Jakarta Selatan, Jumat malam. 

Ia menyampaikan hal itu, karena ia memperhatikan ada pula informasi yang dinilainya tidak berbentuk berita. Dari kualitasnya sebuah berita hingga ada pula berita yang menurutnya berita sampah, yang tidak layak dikonsumsi.

"Kita sebagai masyarakat harus cerdas dan paham mana informasi yang bermutu dan tidak, mana yang berita sampah, mana yang layak dikonsumsi serta disebarkan ke masyarakat. Dengan teknologi sekarang, kita dihadapkan pada pilihan informasi yang sedemikian banyak," katanya. 

Pengetahuan akan informasi yang benar itu penting agar publik bisa memilah informasi, apakah itu informasi yang benar, berita sampah, atau hanya informasi yang menyesatkan. Dengan pengetahuan seperti itu, kata Suwarjono, publik diharapkan cukup bijak untuk bersikap, apakah perlu menyebarluaskannya atau tidak. 

"Menyeberluaskan informasi salah, tak mendidik, itu merugikan publik. Dan itu juga bisa membuat seseorang terjerat Undang Undang Informasi dan Teknologi Informasi dengan pasal pencemaran nama baik," kata Suwarjono. (Robigusta Suryanto/voa-islam.com)


latestnews

View Full Version