View Full Version
Senin, 07 Sep 2015

Sudah Saatnya Presiden dan Wakil Presiden Diimpeachment

JAKARTA (voa-islam.com)- Permintaan Anggota DPR RI untuk meng-impeachment Jokowi-JK di tengah-tengah ekonomi dan hukum yang terpuruk dirasa diperlukan. Misalnya, mereka, keduanya dianggap telah melanggar konstitusi yang ada di Negara ini. Demikian yang dikatakan Ketua DPP Partai Gerindra, Iwan Sumele beberapa waktu lalu.

Jokowi dan JK sudah melanggar konstitusi, jadi dua-cuanya harus diimpeach," ujar dia, seperti yang dikutip Rakyat Merdeka.

JK patut diduga telah melindungi kejahatan korporasi, korupsi dan gratifikasi terkait kasus Pelindo. Jika tuduhan ini terbukti, kata Iwan Sumule, maka JK telah melakukan pengkianatan terhadap TAP MPR Nomor XI/MPR/1998 Tahun 1998 dan Undang Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi. 

Adapun Jokowi antara lain telah melanggar UU Migas dan UU Kepolisian. Menurut Iwan Sumule, Jokowi telah melanggar kedua UU tersebut karena menyerahkan penentuan harga BBM ke mekanisme pasar, dan memerintahkan kepolisian untuk tidak menahan Abraham Samad dan Bambang Widjojanto yang berstatus tersangka.

"Ada banyak pelanggaran konstitusi lainnya yang dilakukan Jokowi. Tapi pada prinsipnya kita jangan terjebak dalam persoalan kubu-kubuan antara JK dengan Jokowi. Kalau dua-duanya melanggar kosntutusi harus dimakzulkan. Kita tidak peduli dengan faksi-faksi Jokowi-JK," tukas aktivis 98 ini. (Robigusta Suryanto/voa-islam.com)


latestnews

View Full Version