View Full Version
Kamis, 10 Sep 2015

Asal Bicara IPDN Dibubarkan, Kemendagri: Ahok Coba Baca Undang-undang

JAKARTA (voa-islam.com)- Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok kembali menunjukkan kebodohannya dalam berbicara. Kali ini ia mengatakan bahwa Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) harus dibubarkan karena tidak memiliki kualitas sebagaimana mestinya.

Namun, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo tidak sependapat apa yang disampaikan oleh Ahok. Menurutnya, jika memang kualitas tidak seperti yang diinginkan bukan justru IPDN yang dibubarkan. Ada solusi lain, misalnya saja mengganti pimpinan atau rektornya.

"Ya rektornya malah bisa saya ganti," kata Tjahjo di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (09/09/2015), seperti yang dikutip Viva.

Menurut Tjahjo itu hanya pendaoat pribadi Ahok. Dan untuk itu ia mempersilahkan Ahok untuk berpendapat. "Silakan pak Ahok berpendapat. Tanya Pak Ahok lagilah. Kalau dia merasa (alumninya) kurang (baik), ya mari kita tunggu sama-sama resepnya," kata dia.

Sebelum Ahok mengeluarkan pendapat yang membentuk wacana ada baiknya Ahok berpikir terlebih dahulu. Ia meminta hal demikian karena Ahok dianggapnya tidak mengerti hukum-hukum yang ada.

"Ya baca Undang-Undang resmi Pemda 23, ada satu bab, satu pasal yang mengatakan untuk meningkatkan SDM, Kemendagri punya kewenangan untuk mengembangkan institusi," ujar politisi PDIP itu. (Robigusta Suryanto/voa-islam.com)


latestnews

View Full Version