View Full Version
Sabtu, 12 Sep 2015

Menteri Rangkap Jabatan sebagai Anggota DPR, Prof Yusril: Hukumnya Haram

JAKARTA (voa-islam.com) - Terkait ada banyak menteri di kabinet Jokowi-JK, terbanyak dari PDIP, yang belum juga mundur dari posisinya sebagai anggota DPR, seseorang bertanya kepada ahli hukum tata negara yang juga Ketua Umum Partai Bulan Bintang, Yusril Ihza Mahendra, pada Jumat sore kemarin (11/9), lewat Twitter.

“@Yusrilihza_Mhd, Prof, bagaimana hukumnya jika seorang menteri juga menjadi anggota DPR dalam waktu yang bersamaan?” tanya pemilik akun @kusnandarpc.

Kalau dilihat dari sudut fikih siyasah, hukumnya haram atau terlarang

Yusril pun menjawab: ”Kalau dilihat dari sudut fikih siyasah, hukumnya haram atau terlarang.” Fikih siyasah adalah fikih kenegaraan.

Menurut Yusril, karena Indonesia menganut sistem presidensial, anggota kabinet otomatis tidak bisa merangkap anggota DPR. “Beda dengan parlementer,” katanya. [pur/pribuminews]


latestnews

View Full Version