JAKARTA (voa-islam.com)- Menteri Kelautan dan Perikanan memberikan usulan untuk Asing agar memiliki hak penuh dalam pengelolaan perikanan. Dan Susi Mudjiastutiyakin, deregulasi di sektor pengolahan ikan ini dapat mendatangkan banyak dolar.
Saat ini, kepemilikan asing dalam sektor pengolahan ikan dibatasi hanya 40% berdasarkan ketentuan Daftar Negatif Investasi (DNI). Menurutnya, harusnya sektor penangkapan ikan yang ditutup untuk asing, bukan industri pengolahan.
Namun aturan saat ini malah membolehkan kapal asing menangkap ikan, dan membatasi asing di pengolahan ikan.
"Lebih baik asing bangun pabrik, mereka boleh punya kepemilikan besar sampai 100 persen di industri pengolahan. Sudah saya usulkan, nanti tanya ke Pak Menko (Darmin Nasution) apakah akan dimasukan ke paket kebijakan ekonomi berikutnya," ujar Susi, usai pelantikan pejabat eselon II, di Gedung Mina Bahari 3 KKP, Jakarta beberapa waktu lalu seperti yang dikutip dari media online.
Padahal, keberadaan asing amat dibutuhkan untuk memperbanyak industri pengolahan ikan di dalam negeri. Jika industri pengolahan tumbuh subur, Indonesia mendapatkan keuntungan dari nilai tambah ekspor dan lapangan pekerjaan. "Itu (industri pengolahan ikan) kan mempekerjakan orang kita juga," tukas Susi.
Susi juga berharap usulan ini dapat masuk dalam paket kebijakan ekonomi yang akan dikeluarkan lagi oleh pemerintah. "Kita mengusulkan apa yang rasional untuk deregulasi. Nanti keputusannya tergantung pembahasan," pungkasnya. (Robigusta Suryanto/voa-islam.com)