View Full Version
Rabu, 16 Sep 2015

Komnas HAM Meminta Pemerintah Berlaku Adil untuk Umat Islam Tolikara, Papua

JAKARTA (voa-islam.com)- Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) meminta kepada pemerintahPusat maupun Daerah untuk menjamin hak-hak dasar manusia di dalam menjalankan agamanya sesuai dengan hukum-hukum yang ada, khususnya perihal menyambut hari Raya Idhul Adha beberapa minggu yang akan datang.

“Mendorong negara khususnya pemerintah untuk hadir memberikan jaminan hukum, keamanan, dan fasilitas yang sama bagi setiap warga negara yang akan berhari hari raya idul adha baik pada 23 September maupun 24 September 2015,” demikian rilis yang diterima redaksi voa-islam.com.

Melalui Maneger Nasution selaku Komisioner Komnas HAM RI, bahwa hak kebebasan untuk mengamalkan beribadah sesuai dengan agama yang dipeluk telah dijamin Pasal 28 E ayat (1) dan 29 ayat (2) UUD45 serta Pasal 22 UU 39 tahun 1999 tentang HAM dan Pasal 18 ICCPR yang sudah diratifikasi dengan UU 12 tahun 2005.

“Hak kebebasan mengamalkan agama atau beribadah adalah hak internum yang tidak boleh dikurangi dalam kondisi apa pun seperti di jamin Pasal 28 E ayat (1) dan 29 ayat (2) UUD45 serta Pasal 22 UU 39 tahun 1999 tentang HAM dan Pasal 18 ICCPR yang sudah diratifikasi dengan UU 12 tahun 2005.”

Perlindungan, penegakan, dan pemenuhan HAM menurut Komnas HAM merupakan tanggung jawab Negara. Untuk itu Komnas HAM meminta agar pemerintah berlaku adil dan tidak berlaku diskriminasi dalam pemeluk agama lain di Tolikar, Papua.

“Perlindungan, pemajuan, penegakan dan pemenuhan HAM adalah tanggung jawab negara, terutama pemerintah (Pasal 28I ayat (4) UUD45 dan Pasal 8 UU 39 tahun 1999 tentang HAM). Untuk itu Negara terutama pemerintah (pusat dan daerah) sebaiknya berlaku adil dan tidak boleh diskriminatif dalam menjamin dan memenuhi dukungan keamanan dan fasilitas (khususnya fasilitas publik) bagi terselenggaranya perayaan idul adha baik bagi warga negara yang beridul adha pada 23 September maupun 24 September bahkan bagi warga negara yang merayakan idul adha di luar tanggal itu sekalipun.”

Negara atau pemerintah diminta agar memperhatikan dengan ketat kebebasan beragama di manapun, khsususnya di Tolikara, Papua. Selain itu, ucapan-ucapan yang dinilai provokatif selayaknya pemerintah juga memperhatikannya agar tidak terjadi kembali gesekan antar umat beragama.

“Untuk itu Negara terutama pemerintah supaya mengelola kebijakan-kebijakan dan pernyataan-pernyataan pejabat pemerintah serta memberi perhatian terhadap komentar-komentar tokoh dan publik pigur yang dinilai berpotensi sebagai tindakan diskriminatif berkaitan dengan terjadinya perbedaan hari raya Idhul Adha tersebut.” (Robigusta Suryanto/voa-islam.com)


latestnews

View Full Version