View Full Version
Kamis, 17 Sep 2015

Agung Podomoro Comot Tanah Milik Desa dengan Bantuan Aparat Polisi

KARAWANG (voa-islam.com)- Tim pembela dari tiga desa meminta kepada pihak perusahaan PT. Agung Podomoro Land, Tbk (Agung Podomoro) bersama PT. Sumber Air Mas Pratama (PT. SAMP) untuk tidak melakukan pembohongan publik terhadap tanah desa di daerah Teluk Jambe, Karawang, Jawa Barat. Tim Pembela pun memperingatkan dengan keras kepada kedua PT tersebut, khususnya kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk membantu melakukan klarifikasi.

"Tim pembela masyarakat tiga desa di Telukjambe memberikan peringatan keras kepada SAMP dan Agung Podomoro untuk tidak menawarkan dan atau menjual tanah masyarakat dan tidak melakukan pembohongan dengan mengaku sebagai hak atas tanah yang masih merupakan milik masyarakat," kata kuasa hukumnya, Yosef B. Badeoda seperti yang dikutip Rakyat Merdeka beberapa waktu lalu.  Dan di atas lahan yang masih sengketa itu kini didirikan reklame (billboard) tanpa izin, baik dari pemilik tanah maupun pemerintah daerah setempat. 

Ia juga mengatakan, sejak mengakuisisi 55 persen saham PT SAMP April 2012 lalu, Agung Podomoro menggunakan aparat kepolisian. Padahal, jelas-jelas lahan tersebut masih bersengketa. 

Karenanya, dia juga meminta agar Agung Podomoro untuk tidak memasukkan lahan milik masyarakat sebagai aset perusahaan di Bursa Efek Indonesia. "Mereka juga harus mencabut pagar yang mengurung tanah hak milik masyarakat dan mencabut reklame (billboard) penjualan di atas tanah sertifikat atas nama masyarakat Telukjambe," tandasnya. (Robigusta Suryanto/voa-islam.com)


latestnews

View Full Version