View Full Version
Kamis, 17 Sep 2015

ICW: Korupsi Masih Diminati dari Sektor Kebijakan dan Dana Hibah

JAKARTA (voa-islam.com)- Indonesia Corruption Watch (ICW) menyebut bahwa kasus korupsi yang terjadi di Indonesia “memiliki” pemetaan sebagai proses sebelum melakukan tindak pidana korupsi. Sebagaimana tertulis di rilisnya, ICW menempatkan aktor adalah posisi pertama. Dan dari sekian banyaknya aktor, terdapat ratusan orang yang berlatar belakang pejabat atau pegawai kementerian.

“Pada sisi aktor yang terlibat kasus korupsi, ICW mengidentifikasi ada 10 aktor yang paling banyak melakukan tindak pidana korupsi. Ada sebanyak 212 orang yang berlatar belakang sebagai pejabat atau pegawai kementerian/pemda.” Selanjutnya datang dari swasta. Mulai dari direktur, komisaris, konsultan, dan pegawai swasta. Dan yang terakhir ditempati oleh kepala desa, dan lurah. ICW mencatat sebanyak 28 orang.

Adapun yang kedua, ICW merilis bahwa terjadinya korupsi karena lebih disebabkan adanya modus-modus dari calon tersangka. Dan modus yang paling “diminati” ialah dengan penggelapan sebanyak 82 kasus. Modus ini “menghasilkan” kerugian Negara sebesar Rp. 227,3 miliar.

“Penggelapan masih menjadi modus yang masih sering digunakan oleh tersangka korupsi, yakni 82 kasus dengan kerugian negara sebesar Rp 227,3 miliar.”

ICW pada semester I 2015 melakukan pengembangan atas korupsi berdasarkan sektor. Sektor dibagi menjadi infrastruktur dan non infrastruktur. Karena, korupsi bukan hanya terkait dengan pembangunan, pengadaan barang dan jasa saja melainkan juga korupsi terjadi bisa melalui kebijakan serta dana hibah.

“Sebagian besar kasus korupsi yang disidik adalah kasus yang terkait dengan non infrastruktur sebesar 169 kasus atau 55 persen dari total kasus dengan kerugian negara sebesar Rp 411,4 miliar. Sementara kasus yang terkait dengan infrastruktur sebanyak 139 kasus atau 45 persen dari total kasus dengan kerugian negara sebesar Rp 832,3 miliar.” (Robigusta Suryanto/voa-islam.com)


latestnews

View Full Version