View Full Version
Kamis, 01 Oct 2015

Ahok Silahkan Makan Anjing Tidak Dilarang, di Indonesia Berlaku Hukum Positip

JAKARTA (voa-islam.com) - Ahok belum lama ribut soal miras, yang dilarang Menteri Perdagangan Rahmat Gobel, waktu itu. Sekarang, ribut soal daging anjing yang mulai banyak di  konsumsi di Jakarta.

Dengan banyaknya warung 'LAPO', dan orang-orang Batak 'Korea Utara' (Kristen), sekarang dagng anjing menjadi 'menu' sajian utama di LAPO-LAPO milik orang Batak, dan mulai berkembang biak di Jakarta, seiring semakin banyaknya komunitas Batak.

Sementara itu, Majelis Ulama Indonesia menganggap Gubernur DKI Jakarta mengada-ada karena mengurusi peredaran daging anjing di Jakarta. Menurut MUI, Ahok tidak perlu mengatur peredaran daging anjing karena mayoritas masyarakat telah mengetahui hukum memakan daging hewan tersebut dalam agama Islam.

"Ahok ada-ada saja pakai mengurusi anjing. Anjing itu sudah jelas haram ya, semua orang tahu bahwa anjing haram. Artinya, anjing itu ya jangan dan memang tidak perlu diperdagangkan," ujar Ketua MUI Ma'ruf Amin kepada wartawan di Jakarta, Rabu,30/9/2015.

Enggak perlu ada Pergub. Jadi kalau masing-masing hewan harus dikasih Pergub, capek saya. Nanti ada pergub tupai, kucing, tikus. Solusinya ya menggunakan Pergub yang ada. Tinggal dirazia saja," kata Ahok di Balai Kota DKI Jakarta.

Sebelumnya, Ahok berkata tidak perlu mengeluarkan Pergub untuk mengurus peredaran daging anjing di Jakarta. Padahal, Dinas Kelautan, Pertanian dan Ketahanan Pangan DKI sempat menyebut sedang menggodok Pergub tersebut.

Menurut Ahok, di Indonesia berlaku hukum positif sehingga dia tidak bisa melarang orang untuk tidak makan daging anjing. 

Dibagian lain, Ketua GSI Davina Veronica mengatakan, "Kami tidak ingin memiliki peraturan yang membagi mana daging sehat dan tidak sehat. Kami ingin peredaran daging anjing benar-benar dilarang, tidak ada area abu-abu. Alasannya, karena anjing bukan hewan ternak," tegasnya. Semakin kacau kehidupan di Indonesia. Anjing pun menjadi menu. (afgh/dbs/voa-islma.com)


latestnews

View Full Version