View Full Version
Senin, 12 Oct 2015

Rachmawati : Revisi UU KPK, Tujuannya Agar Mega Tidak Dijerat Kasus BLBI

JAKARTA (voa-islam.com) - Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP)  dikenal sebagai partai yang paling korup, dan Mega dan PDIP, memelopori revisi UU KPK (UU No.30/2002), dan tujuannya  KPK akan mati,  dan tidak lagi berguna bagi penegakan hukum  untuk memberantas korupsi.

Dengan sangat jelas, PDIP mendesak revisi Undang-Undang Nomor 30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena mempunyai tujuan agar Ketua Umumnya Megawati  terhindar kasus BLBI.

“Skandal pengemplangan Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) Rp 600 triliun yang terjadi saat Ketua Umum PDIP Megawati menjabat presiden merupakan salah satu alasan utama pengebirian KPK,” ujar Putri Bung Karno, Rachmawati  dalam keterangan kepada intelijen, Sabtu (10/10).

Kata Rachmawati, PDIP selaku pemenang Pemilu 2014 telah berhasil menguasai Polri dan Kejaksaan Agung dengan menempatkan pejabat-pejabat titipannya di pucuk pimpinan.

Rachmawati menduga ada kepentingan asing sangat kuat bermain di balik upaya revisi UU KPK. Salah satu contohnya belum dilaksanakan UUD 1945 secara murni konsekwen setelah empat kali dilakukan amandeman. Kini, Fraksi PDIP menggalang dukungan di parlemen untuk mendorong revisi UU KPK.

tujuan ke depan campur tangan asing di Indonesia adalah skenario pelemahan negara. Baik dalam kedaulatan politik, kemandirian ekonomi, dan kepribadian budaya. Di mana, korupsi menjadi budaya atau mental karakter dalam sistem liberal kapitalis.

“Jadi jelaslah mau ke mana arah usulan revisi UU KPK. Akankah nasib bangsa hancur di tangan rezim proxy,” pungkas Rachmawati. Nampaknya,  selangkah lagi, KPK hanya menunggu ajal, dan menrut anggota DPR dari Fraksi PDIP yang mengusulkan revisi UU KPK, Presiden Jokowi yang menjadi PETUGAS PARTAI, setuju  dengan revisi UU KPK. (sasa/dbs/voa-islam.com)

 


latestnews

View Full Version