JAKARTA (voa-islam.com) - Semua diatur hanya bertujuan mengamankan kekuasaan Jokowi. Seperti pengangkatan staf khusus Menkopolhukam Luhut Panjaitan, Irjen Heru Winarko, menjadi Deputi Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), terkait dengan “pengamanan” bagi Presiden Jokowi dari jeratan KPK.
Sinyalemen itu disampaikan pengamat politik Zainal Abidin dalam pernyataannya kepada intelijen (15/10). “KPK tidak akan memeriksa Presiden Jokowi, kalau yang menjabat Deputi Penindakan di KPK anak buah Luhut. Jokowi aman dari kasus korupsi Bus TransJakarta,” kata Zainal Abidin.
Menurut Zainal, masuknya mantan anak buah Luhut di KPK mengindikasikan pihak Istana terus berupaya mengendalikan lembaga antirasuah itu. “Ini cara yang terus terang dilakukan Rezim Jokowi. Kalau era SBY digunakan cara halus, di mana Ibas Yudhoyono lolos dari pemeriksaan KPK. Kalau era sekarang. Jokowi tidak akan diperiksa oleh KPK,” papar Zainal.
Zainal mengatakan, penempatan Irjen Haru Winarko di KPK akan membuat rakyat semakin pesimis terkait pemberantasan korupsi. “Saat ini pemberantasan korupsi semakin tidak ada harapan,” pungkas Zainal.
Sebelumnya, Ketua Sementara KPK Taufiqurachman Ruki melantik Heru Winarko menjadi Deputi Penindakan. Heru menggantikan Ranu Mihardja. Sedangkan, Ranu menjabat sebagai Deputi Pengawasan Internal dan Pengaduan Masyarakat. Ruki juga melantik Pahala Nainggolan sebagai Deputi Pencegahan.
Di KPK, Heru Winarko akan menjalankan fungsi perumusan kebijakan untuk sub-bidang penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan, serta koordinasi dan supervisi penanganan perkara tindak pidana korupsi oleh penegak hukum lain. Begitulah kekuasaan. Tidak mau disentuh oleh lembaga hukum, dan lembaga penegak hukum dipasang orang-orang mereka. (sasa/dbs/voa-islam.com)