View Full Version
Ahad, 18 Oct 2015

Nasdem Belum Dapat Dibubarkan,tapi Bisa Ditendang dari Pemerintahan

JAKARTA (voa-islam.com)- Pengamat politik Prof. Nazaruddin Sjamsudin mengatakan, partai politik Nasdem yang melakukan korupsi, secara moral akan ditinggalkan oleh para pendukungnya, atau masyarakat. Baik itu korupsi dalam skala kecil ataupun besar.

Partai yang mengusung restorasi ini pun pernah mengeluarkan pernyataan bahwa partai ini terbentuk karena akan berperang melawan korupsi. Namun demikian, kenyataan itu sirna setelah Sekjen Nasdem Rio Capella ditangkap oleh KPK karena diduga melakukan korupsi.

Dilematis yang muncul akibat korupsi itu memunculkan suara kritis dari masyarakat Indonesia akibat slogan restorasi yang tidak sepadan dengan perjalananannya.  

Akan tetapi, walau ada suara tersebut serta ada permintaan pertanggung-jawaban tentang slogan ‘anti korupsi’ dan berjanji “akan” membubarkan partai, ternyata partai yang digawangi oleh Surya Paloh ini tidak dapat dibubarkan. Pasalnya, menurut Nazaruddin bubarnya partai tidak dapat diukur oleh tinggi atau kecilnya kosrupsi yang dilkakukan. Kecuali, lanjutnya, partai tersebut melakukan makar terhadap pemerintah, dan semua kader atau anggotanya melakukan korupsi.  

“Kalau terlibat korupsi dan lain-lain, Ketua Umum atau Sekjen sekalipun tidak akibatkan partai itu dibubarkan. Kecuali dari seluruh jajaran partai tersebut melakukan korupsi dan makar terhadap pemerintah,” katanya, melalui sambungan telepon dengan voa-islam.com.

Partai Nasdem yang secara moral akan dapat ditinggalkan oleh masyarakat, pemerintah pun yang menjadi partner-nya dapat melakukan hal yang sama.  Misalnya saja ia menyebut anggota partai Nasdem tidak pantas lagi berada dalam lingkaran pemerintahan Joko Widodo dan Jusuf Kalla.

“Memang pemerintah secara langsung tidak ada kaitan apa-apa, termasuk tindakkan korupsi. Tetapi pemerintah bisa katakan ‘partai kamu bermasalah’, lantas sebaiknya Nasdem keluar dari pemerintahan,” jelasnya.

Sebelumnya partai Nasdem, melalui Sekjennya Rio Capella ditangkap karena diduga melakukan korupsi. KPK menangkapnya karena diduga terlibat kasus bantuan sosial, tunggakan Dana Bagi Hasil dan penyertaan modal BUMD Sumatra Utara. Ia juga diduga menerima uang dari Gubernur non aktif Sumatra Utara Gatot Nugroho. (Robigusta Suryanto/voa-islam.com)


latestnews

View Full Version