JAKARTA (voa-islam.com)--Direktur SNH Advocacy Center, Sylviani Abdul Hamid mengungkapkan bencana asap yang terjadi di berbagai daerah di Indonesia tidak terjadi dengan sendirinya. Melainkan diduga ada keterlibatan korporasi yang dengan sengaja membakar lahan untuk kepentingan perusahaannya.
Disinyalir proses pembakaran ini dimaksudkan untuk memangkas biaya pembukaan lahan baru menjadi lebih murah.
“Pemerintah harus segera melakukan proses hukum baik terhadap pribadi maupun korporasi yang diduga terlibat pembakaran hutan,” tegas Sylviania.
“Dibanding harus melakukan proses secara manual dengan membajak dan menggaru serta menyemprot dengan racun untuk lahan yang akan digunakan, proses melalui pembakaran akan lebih murah dan efisien di samping meningkatkan PH tanah,” ujar Sylviania melalui siaran berita yang diterima voa-islam.
Sebagai penggiat Hukum dan HAM, Sylvi meminta kepada Pemerintah untuk segera melakukan proses hukum terhadap pelaku pembakaran hutan. “Pemerintah harus segera melakukan proses hukum baik terhadap pribadi maupun korporasi yang diduga terlibat pembakaran hutan,” tegas Sylviania.
Desakan kepada Pemerintah untuk menetapkan bencana asap ini masuk dalam kategori bencana Nasional sebagaimana Undang-undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang Penanggulangan Bencana.
“Memang regulasi mengenai turunan Undang-Undang penanggulangan bencana tentang status dan tingkat bencana nasional dan daerah belum ada, akan tetapi kalau kita lihat dari jumlah korban, kerugian harta benda, cakupan luas wilayah. Dan dampak sosial ekonomi yang ditimbulkan kabut asap ini cukup menjadi indikator bencana asap ini masuk dalam kategori bencana nasional,” terang aktivis kemanusiaan ini.
Silviania juga menegaskan bahwa penetapan bencana asap sebagai bencana nasional tidak membebaskan pelakunya dibebaskan dari tuntutan. Bahkan menurutnya penetapan bemcana nasional ini harunya memberatkan hukuman kepada pelaku mengingat dampak yang sangat besar.
"Tidak ada aturan yang mengatakan seperti itu, justru seharusnya semakin berat hukuman yang diberikan akibat dari perbubatannya yang menyebabkan dampak yang menasional,” ujar Sylviania.
Beberapa hari lalu Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan HAM Luhut Binsar Panjaitan mengeluarkan pernyataan bahwa dengan ditetapkannya bencana asap sebagai bencana Nasional akan mempersulit penindakan terhadap pelanggar yang menyebabkan terjadinya asap di beberapa daerah.
“Janganlah masyarakat dibodoh-bodohi dengan statemen yang tidak jelas dan tidak ada aturannya,” tutup Sylviania.* [Sendia/Syaf/voa-islam]