View Full Version
Senin, 26 Oct 2015

MUI Dorong RUU Kerukunan Umat Beragama Masuk Prolegnas 2016

JAKARTA (voa-islam.com)- Penyelesaian masalah pembangunan dan keberadaan rumah ibadah yang melanggar kesepakatan bersama tokoh agama setempat dan PBM no 8 dan 9 tahun 2006 mengenai kerukunan umat beragama dan pendirian rumah ibadah, belum tampak hadirnya sebuah Negara hukum.

Majelis Ulama Indonesia (MUI) Mendorong dan mendesak agar PBM No. 8 dan 9 tahun 2006 ditingkatkan menjadi UU. Melalui UU ini diharapkan kerukunan antar umat beragama lebih mungkin diwujudkan dan pelanggaran terhadap UU ini dapat dilakukan penegakan hukum yang tegas dan adil.

”Untuk itu MUI mendorong agar RUU mengenai kerukunan antar umat beragama dapat di prioritaskan dalam Prolegnas tahun 2016 untuk dibahas bersama DPR dan Presiden serta di sah kan dalam waktu secepatnya,” demikian rilis yang diterima voa-islam.com beberapa waktu lalu.

Terkait hal demikian, Ijtima' Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia V pada 7-10 Juni 2015 di Ponpes At Tauhidiyah, Tegal Jawa Tengah telah memutuskan bahwa MUI mendesak pemerintah dan DPR untuk membentuk sebuah UU yang mengatur kerukunan umat beragama, perlindungan agama, jaminan dan perlindungan umat beragama serta tugas dan tanggung jawab pemerintah.

UU ini penting dibentuk karena masih banyak terjadi ketegangan, konflik di tingkat bawah yang terkait kerukunan antar umat beragama. Beberapa materi paling penting yang perlu dimasukan adalah mengenai:Perlindungan agama dari pelecehan dan penodaan agama, serta pernyataan kebencian terhadap agama.

Kemudian hak pemeluk agama (seperti menjalankan ibadah, mendirikan rumah ibadah, mendapatkan pelayanan sama dan proporsial dari pemerintah), dengan mengacu dan mengadopsi Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 dan Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dalam Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama, Pemberdayaan Forum Kerukunan Umat Beragama, dan Pendirian Rumah Ibadat, serta mendorong penyelesaian status badan hukum atas rumah-rumah ibadah (wakaf).

Kewajiban pemeluk agama (antara lain menjaga kerukunan dan ketertiban umum, menjunjung tinggi agama, menjaga toleransi, dan taat hukum). Serta tugas dan tanggung jawab pemerintah (antara lain memberikan pelayanan dan dukungan yang adil dan proporsional terhadap semua pemeluk agama, melindungi dan menjamin hak umat beragama, menegakkan hukum secara tegas dan tanpa pandang bulu, memberikan sanksi keras dan tegas kepada pelanggar UU ini. (Robigusta Suryanto/voa-islam.com)


latestnews

View Full Version