JAKARTA (voa-islam.com)- Apa yang dilakukan oleh perusahaan milik Amerika Serikat, Freeport, sedikit banyak telah melanggar perjanjian. Hutan lindung yang mesti dilindungi justru dijadikan lahan tambang untuk diolah oleh perusahaan yang telah bercokol puluhan tahun itu.
Mantan Menteri Kehutanan MS Ka’ban melihat itu seperti Indonesia tengah digerogoti kedaulatannya oleh negara lain, seperti Amerika Serikat.
“Ini menyangkut kedaulatan negara. Harus perhatikan daulat negara dan hukum yang tegak di Indonesia. Bahwa kawasan tambang yang dimiliki oleh Freeport itu hutan lindung yang sebetulnya tidak boleh diperkejakan perusahaan milik Amerika Serikat tersebut,” sampainya tegas pada saat konferensi pers dengan judul ‘Setahun Kinerja Pemerintahan Jokowi-JK’ di DPP PBB, Kalibata, Jakarta Selatan, Senin (26/10/2015).
Selain itu, ada pula taman nasional yang dijadikan lahan tambang oleh Freeport. Seharusnya, menurut Ka’ban, sebagai negara berdaulat, kita harus mampu menegakkan hukum, dan dipatuhi oleh siapa pun.
“Ada pula taman nasional. Sebagai negara berdaulat seharusnya kita mampu menjunjung hukum, dan harus dipatuhi,” tambahnya.
Untuk persoalan Freeport agar dinasionalisasi, Ka’ban mempunyai argument dan pandangan tersendiri. Baginya, siapapun yang berbinisi atau menjalankan usahanya di Indoenesia, hal yang perlu diperhatikan itu adalah taat hukum yang berlaku di Indonesia.
“Bukan soal ambil alih atau kita ambil alih perusahaan Freeport, melainkan ada hal penting yaitu mereka harus taat terhadap hukum yang berlaku di Tanah Air,” katanya.
Sebagai negara hukum, Indonesia lebih membutuhkan itu. Untuk soal lain, semisal berbagi hasil dan lainnya, itu terkait pengelolaan. Dan pengelolaan ini pun tidak lepas dari aspek hukum, dan tentu berkaitan dengan bagi keuntungan.
‘Kita hormati dulu dari aspek hukumnya. Mengenai bagi hasilnya antara Freeport dan RI, itu tentang kelola yang cenderung tertutup. Maka itu harus kita selesaikan dahulu,” tutupnya. (Robigusta Suryanto/voa-islam.com)