View Full Version
Rabu, 28 Oct 2015

Ke MK, Bukan Untuk Seret Perusahaan Pelaku Pembakaran Lahan

JAKARTA (voa-islam.com)- Tim Advokasi Judisial Review UU Perkebunan tidak akan membawa gugatannya ke perusuhaan-perusahaan yang telah terbukti membakar lahan dan hutan di Sumatra maupun di Kalimantan.

Tim ini hanya konsen membawa gugatan, seperti adanya penghilangan hak-hak masyarakat adat atas penguasaan tanah atau diskriminasi terhadap pranata hukum masyarakat adat.

"Kami tidak akan membawanya. Kami fokus (baca: rilis yang dibagikan) ke sana saja," kata salah satu pembicara ke voa-islam.com, kemarin (27/10/2015), di Cikini, Jakarta Pusat.

Mereka menilai, seharusnya hukum adat tidak dimasukkan dalam perundang-undangan. Karena mereka menilai hukum masyarakat adat telah mengaturnya di dalam hukumnya sendiri.

Misalnya saja tim ini menyebut pasal 12 ayat (2) UU Perkebunan, di mana menurutnya tidak ada korelasi antara hukum adat dengan hukum Indonesia. Mereka menilai apa yang terdapat dalam pasal tersebut hanyalah merujuk pada legislasi dan regulasi, bukan hukum masyarakat adat.

"Yang seharusnya Negara memberikan pengakuan terhadap masyarakat adat serta adat mereka," demikian yang termaktub dalam rilis.

Tim ini juga menyebut, merupakan pelanggaran terhadap konstitusi, di mana penetapan masyarakat adat dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan sebagaimana yang diatur pada Pasal 13 UU Perkebunan. "Hal ini bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-X/2012 dalam perkara Pengujian UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebelumnya."

Oleh sebab itu, tim ini berharap judical review yang akan diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK) membuahkan hasil agar transformasi di sektor perkebunan kelapa sawit dapat berjalan lebih berkeadilan, mewujudkan kemandirian dan keberpihakan kepada para petani dan sesuai dengan semangat UUD 45'. (Robigusta Suryanto/voa-islam.com)


latestnews

View Full Version