View Full Version
Jum'at, 30 Oct 2015

Pemerintah Didorong Tidak Ragu Keluarkan Peraturan Hukuman Kebiri Pelaku Seksual

JAKARTA (voa-islam.com)- Anggota DPD RI, Fahira Idris mendukung adanya hukuman kebiri bagi pelaku kejahatan seksual yang dilakukan terhadap anak-anak. Fahira juga menyatakan hal ini sebagaimana yang terdapat di Negara lain di dalam menghukum praktik.

“Perlu juga melihat praktik hukum kebiri yang telah dilakukan beberapa Negara di dunia seperti Korea Selatan, yang menerapkan hukuman kebiri kimiawi,” tulisnya pada akun Twitter pribadi miliknya beberapa waktu lalu.

Fahira juga menuliskan, bahwa hukuman kebiri bukan saja memotong bagian alat vital pelaku, namun memasukkan zat-zat kimia ke dalam tubuh pun bisa dilakukan untuk mengurangi gairah seksual seorang pelaku. “Jika yang kita tahu kebiri yang dilakukan dengan operasi ditujukan untuk memotong alat kelamin pelaku pedofil maka kebiri kimiawi adalah memasukkan zat kimia dalam tubuh. Kebiri kimiawi dirancang untuk mengurangi gairah seksual dan aktivitas seksual.”

Kendati demikian, jika ingin melakukan hukuman tersebut, seperti di Negara lain, pemerintah haruslah mendapatkan izin dari pihak kesehatan, bahwa hal itu dirasa perlu dilakukan. “Namun, Pemerintah Korea Selatan akan menggunakannya hanya jika para ahli kesehatan memberi hasil pemeriksaan bahwa pelaku kejahatan seksual cenderung akan mengulangi perbuatannya.”

Tetapi, ia melanjutkan, setelah dikebiri pelaku pun harus tetap mendapat hukuman setimpal dari apa yang telah dilakukannya. “Jadi, bukan berarti setelah dikebiri dia bebas, tetap menjalani hukuman.”

Untuk itu, Fahira meminta kepada pemerintah Indonesia tidak ragu merealisasikan hukuman tersebut. Mengingat kejahatan seksual terhadap anak sudah cuku kuat di tengah-tengah masyarakat Indonesia.

“Jadi, dengan adanya negara yang sudah mempraktikkan hukuman ini saya rasa pemerintah tidak perlu ragu. Segera keluarkan Perppu Kebiri bagi pedofil,” tulis aktivis Gerakan Anti Miras situ. (Robigusta Suryanto/voa-islam.com)


latestnews

View Full Version