View Full Version
Sabtu, 31 Oct 2015

PP Pengupahan Bukti Jokowi Tersandera Kepentingan Pengusaha

JAKARTA (voa-islam.com)- Mirah Sumirat, SE, Presiden Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (ASPEK INDONESIA), meminta Presiden Joko Widodo untuk membatalkan Peraturan Pemerintah (PP) No.78 tahun 2015 tentang Pengupahan, yang baru saja ditandatanganinya.

“PP 78/2015 itu jelas-jelas menabrak peraturan perundangan di atasnya yaitu UU No.13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. PP 78 tahun 2015 menghitung kenaikan UMP tidak berdasarkan hasil survey KHL, namun hanya berdasar Angka UMP tahun sebelumnya kemudian ditambah inflasi dan pertumbuhan ekonomi,” katanya, sebagaimana siaran pers yang diterima oleh voa-islam.com beberapa waktu lalu.

Pasal 88 ayat 4 UU Ketenagakerjaan telah mengatur dan mengamanatkan bahwa penetapan upah minimum harus berdasarkan hasil survey KHL. Sedangkan Pasal 44 PP 78/2015 penetapan upah minimum tidak lagi berdasarkan hasil survey KHL.

Terbitnya PP 78/2015 yang menabrak UU 13/2003 membuktikan bahwa Presiden Joko Widodo tersandera oleh kepentingan pengusaha dan kepentingan pemodal, sehingga tidak mampu berkutik ketika menandatangani PP 78/2015 yang menabrak UU 13/2015 tersebut.

Berdasarkan fakta hukum dan isi PP 78/2015 yang sangat merugikan pekerja maka hari ini bersama sama seluruh elemen pekerja di Indonesia, kami kembali turun ke jalan untuk meminta Presiden Joko Widodo membatalkan PP 78/2015 tersebut. Presiden Joko Widodo harus mendengar aspirasi pekerja karena yang dituntut oleh pekerja adalah penegakan aturan UU 13/2003.

“Jangan kebiri hak konstitusional rakyat dalam mendapatkan kesejahteraan hidupnya. Isi PP 78/2015 telah mengebiri hak konstitusional kami selaku pekerja,” tegas Mirah Sumirat, termasuk telah menghilangkan hak berunding upah yang dimiliki serikat pekerja dan itu sesungguhnya sudah dijamin oleh UU Ketenagakerjaan.

ASPEK Indonesia bersama Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) akan terus memperjuangkan hingga hak-hak konstitusional pekerja dikembalikan. ASPEK Indonesia juga meminta seluruh Gubernur dan Bupati/Walikota untuk mengabaikan PP 78/2015 dan tetap menggunakan ketentuan Pasal 88 ayat 4 UU 13/2003.

“Jika Gubernur dan Bupati/Walikota menggunakan PP 78/2015, maka mereka tidak peka dan memilih untuk berjamaah melakukan pelanggaran, berjamaah dalam menindas pekerja dan berjamaah dalam memiskinkan rakyat.” (Robigusta Suryanto/voa-islam.com)


latestnews

View Full Version