JAKARTA (voa-islam.com)- Aturan baru yang diterbitkan olah Gubernur DKI Jakarta melalui Pergub membuat mual aktivis membaca dan mengamatinya. Pasalnya ada ukuran keras suara yang ditetapkan oleh Pemda, yaitu hanya boleh 60 desibel (DB).
“Suara Pak Ahok menjerit-jerit ke wartawan yang menanyakan kasus Sumber Aaras, itu saja bisa lebih dari 70 DB. Hehee.. Koq buat aturan demo 60 DB,” tulis Komunitas Pengusaha Muslim Indonesia (KPMI) Ferry Koto dalam akun Twitter pribadinya beberapa waktu lalu.
Pemimpin seperti Ahok yang tidak paham dengan makna demokrasi lebih baik diam saja. Jika demikian adanya (baca: Pergub), maka menurutnya ini adalah tantangan besar bagi kaum aktivis di Jakarta agar tetap bersuara.
“Tantangan bagi pejuang demokrasi di Jakarta. Kalau Pergub DKI itu lolos, dan digunakan sebagai pedoman, mending pensiun saja jadi aktivis. ”Sudah ya, cukup dulu bicara Gub DKI Ahok @basuki_btp ini, wuedan tenan, di Ibukota negara demokrasi terbesar 3 dunia, pemimpinnya seperti Ahok.”
Untuk itu, hal penting yang harus menjadi perhatian bagi aktivis ialah bagaimana caranya menekan Pemda selain dengan cara berdemo lewat aksi massa besar. Jika tidak, maka aktivis dihimbaunya agar segera merapat ke partai-partai politik.
“Segera saja kalian daftar masuk jadi anggota Parpol, karena perjuangan demokrasi di jalanan sudah ndak ada tempat di DKI. Rakyat demo menekan pemerintah di wilayah yg dikuasai Ahok, sudah tidak boleh. Kalau mau nekan pemerintah salurannya lewat DPRD saja.” (Robigusta Suryanto/voa-islam.com)