JAKARTA (voa-islam.com)- Dalam kajian ekonomi yang dilakukan oleh Majelis Ekonomi dan Kewirausahaan PP Muhammadiyah Bidang Informasi dan Komunikasi (MEK PP Muhammadiyah), Agus Yuliawan melihat peraturan Menteri Perdagangan Nomor 87 Tahun 2015 tentang Ketentuan Produk Impor Tertentu sebagai regulasi yang berpihak kepada importir umum pemegang Angka Pengenal Importir Umum (AP-U).
Ia juga menyebut bahwa kebijakan tersebut memberikan importir cukup tempat dalam memperdagangkan barangnya. “Kebijakan tersebut, importir cukup memiliki tempat dan gudang sudah bisa langsung berdagang secara langsung di Indonesia, hal ini tak banyak penyerapan tenaga kerja,” demikian rilis yang didapat voa-islam.com.
Kemudian Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 71/M-DAG/PER/9/2015 tentang Ketentuan Impor Produk Hortikultura dan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 75/M-DAG/PER/9/2015 tentang Pencabutan Atas Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 528/MPP/KEP/7/2002 tentang ketentuan Impor cengkeh yang dinilai jelas tidak berpihak kepada para petani.
Kemudian Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 78/M-DAG/PER/9/2015 tentang Pencabutan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 45/M-DAG/PER/6/2015 tentang Ketentuan Impor Ban akan menggusur perusahaan dalam negeri yang selama ini mengembangkan industri ban, yang juga memiliki kemiteraan dengan perkebunan karet di Indonesia.
“Maka dari itu kami berharap kebijakan-kebijakan deregulasi Mendag perlu dievaluasi lagi dan DPR-RI harus sensitif terhadap kebijakan yang tidak pro rakyat tersebut.” (Robigusta Suryanto/voa-islam.com)