SERANG (voa-islam.com) - Pokoknya di zaman Jokowi buruh sengsara. Sudah upanya cekak, dihantam berbagai kenaikan kebutuhan pokok. Mereka sudah tidak lagi hidup dengan upah "UMR" yang sekarang ini. Mereka megap-megap. Biarkan begitu pemerintah Jokowi tak peduli dengan nasib buruh. Cuek bebek.
Sementara itu, demo buruh nasional, ribuan buruh di Provinsi Banten menggelar unjuk rasa di depan kantor DPRD Provinsi Banten di Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten, Jalan Syech Nawawi, Curug, Kota Serang, Selasa siang.
Ribuan buruh yang berasal dari berbagai organisasi serikat buruh di Banten ini menuntut dukungan kepada anggota DPRD Provinsi Banten, untuk menolak upah murah yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 yang telah dikeluarkan oleh Presiden Joko Widodo.
Para Buruh sepakat melakukan perlawanan terhadap PP Nomor 78 yang telah disahkan Joko Widodo. Menurut presiden KSBSI Mudhofir Khamid, disahkanya PP Nomor 78 tahun 2015 tersebut akan mematikan peran serikat buruh untuk menentukan survei komponen hidup layak yang ditentukan oleh pengupahan.
Menurut Mudhofir, dengan disahkannya PP Nomor 78 tersebut berarti upah akan ditentukan hanya dengan pertumbuhan ekonomi dan inflasi. Dan kenaikan upah hanya sebesar 10 persen tiap tahunnya. Kehidupan buruh terancam berjalan di tempat.
Dan apabila pemerintah sampai tidak mencabut atau merevisi PP Nomor 78 tentang pengupahan, buruh mengancam akan melakukan gerakan perlawanan dengan melakukan aksi unjuk rasa besar-besaran di setiap provinsi, dan mengancam akan melakukan mogok massal. Perjuangan mereka sangat berat. Menghadapi kekuasaan yang memihak kepada para pemilik modal. (sasa/dbs/voa-islam.com)