View Full Version
Kamis, 05 Nov 2015

Pemerintah Melanggar Hukum karena Berikan Hak Khusus kepada Freeport

JAKARTA (voa-islam.com)- Dewan Pimpinan Pusat Partai Bulan Bintang (DPP PBB) mengingatkan pemerintah agar perusahaan milik Amerika Serikat, Freeport untuk dikaji ulang. Hal ini menyangkut Freeport yang menambang di daerah hutan lindung dan hutan nasional. "Bahwa sesungguhnya sesuai dengan UU No. 9/1999 lokasi tambang Grasberg di Papua yang dikelola Freeport selama ini adalah masuk dalam kawasan Hutan Lindung dan sebagian masuk dalam kawasan Hutan Nasional," demikian rilis yang didapat voa-islam.com beberapa waktu lalu.

Melihat hal itu, PBB menduga bahwa pemerintah telah memberikan hak atau perlakuan khsusus kepada Freeport. "Karena itu secara sadar pemerintah sesungguhnya telah memberikan perlakuan khusus pengecualian hukum yang berlaku di wilayah NKRI kepada Freeport."

Untuk itu PBB menghimbau agar ke depannya pemerintah mampu memperhatikan ketentuan-ketentuan serta kepentingan kelestarian di bumi Cenderawasih tersebut. "Karena itu pemegang kontrak karya ke depan di lokasi ini juga harus memperhatikan ketentuan-ketentuan kepentingan kelestarian hutan dan lingkungan hidup." (Robigusta Suryanto/voa-islam.com)


latestnews

View Full Version