JAKARTA (voa-islam.com)- Direktur CBA (Center for Budget Analysis), Uchok Sky Khadafi mengatakan kenaikan tarif tol antara 500-2.500 sangat memberatkan rakyat, dan sangat menguntungkan para pengusaha jalan Tol. Apalagi kenaikan tarif tol ini berdasarkan undang undang No.38 tahun 2004 tentang Jalan. Dimana, kenaikan tarif tol ini diatur pada pasal 48, yang mengatur secara rinci pola penyesuaian tarif tol setiap 2 tahun yang dilakukan oleh BUJT (Badan Usaha Jalan Tol)
“Kemudian, dari kenaikan tarif tol, sepertinya bukan kemauan pengusaha jalan tol, tetapi, hal ini lebih dari perintah sebuah undang undang, yang secara otomatis tarif tol harus dinaikan, walaupun sangat mencekik leher rakyat sendiri.,” demikian siaran pers yang didapat voa-islam.com, kemarin (05/11/2015).
Dari persoalan kenaikan tarif tol inilah, yang seharusnya anggota dewan atau komisi VI tidak usah pura-pura simpati atau pro rakyat dengan menyatakan agar PT. Jasa Marga Tbk. untuk mengkaji ulang kenaikan tarif tol di 15 ruas tol.
“Yang harus dilakukan, anggota dewan bukan memanggil atau meminta PT.Jasa marga untuk mengkaji ulang atas kenaikan tol ini. Karena pemanggilan ini akan sia sia saja, dan publik akan curiga atas pemanggilan ini. Dimana, DPR hanya minta, ada dugaan minta setoran atas kenaikan tarif tol ini.”
Jadi, DPR tidak melakukan pemanggilan kepada PT. Jasa Marga atau pemerintah atas kenaikan tarif tol ini. Akan lebih baik, DPR itu tegas, dengan segera melakukan revisi atau menghapus pasal 48 atas undang undang No.38 tahun 2004 tentang Jalan. Agar DPR dapat simpati Dan dukungan publik.
Selain itu, DPR juga jangan menunggu Rakyat agar meminta DPR untuk melakukan revisi atas Undang undang Tol ini. Karena, Rakyat itu, ingin "mrngubah" undang undang tidak akan Mau melalui pintu DPR lantaran "costnya" terlalu mahal. Akan lebih baik melalui gugatan di mahkamah Konstitusi karena biayanya bisa terukur, dan proses lebih transparan.
Kemudian dari itu, meminta kepada Presiden Jokowi, untuk segera melakukan intervensi atas kenaikan tarif tol ini. Segera batalkan kenaikan tarif tol ini karena menjadi beban ekonomi rakyat. Masa sebuah undang undang negara menjadi alasan dari pengusaha jalan tol untuk "merampok" uang dari kantong rakyat, dan jadi beban ekonomi rakyat.
Sesudah membatalkan kenaikan tarif tol, seharusnya presiden Jokowi melakukan amademen undang undang No.38 tahun 2004 tentang Jalan yang tidak sesuai dengan Nawacita. Semesti sebuah undang undang itu, punya prinsip netral, dan berpihak kepada kepentingan rakyat, bukan untuk kepentingan pengusaha jalan tol.
Kalau sebuah undang-undang sudah berpihak kepada pengusaha jalan tol dengan cara dalam 2 tahun sekali tarif tol naik, maka bukan hanya UU saja yang dibajak oleh kepentingan pengusaha untuk cari keuntungan semata. Tetapi, negara dan pemerintah juga sudah dibajak, dan dimanfaatkan oleh pengusaha agar bisa memalak uang rakyat bila melewati jalan Tol. Akibatnya, yang menikmati Nawacita hanya pengusaha jalan tol saja. Sedangkan rakyat hanya bisa menikmati nawaduka.
“Untuk itu, batalkan kenaikan tarif tol, pak presiden Jokowi. Kalau dalam hati Presiden Jokowi masih punya hati Nawacita, sudah pasti kenaikan tol yang sewenang-wenang ini, dibatalkan karena tidak sesuai dengan kemandirian negara dan bangsa ini.” (Robigusta Suryanto/voa-islam.com)