JAKARTA (voa-islam.com)--Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, kembali dilaporkan perihal dugaan korupsi oleh Front Mahasiswa Islam (FMI) ke KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi).
Sebelumnya dugaan korupsi Ahok ini juga telah dilaporkan kepada Polda Metro Jaya.
“Hari ini kami kita laporkan ke KPK dengan membawa dokumen hasil audit dari BPK,” ujar ketua FMI, Ali Alatas kepada wartawan di kantor KPK, Jumat (6/10/2015) siang.
Adapun tuduhan yang dilayangkan atas Ahok sendiri, setidaknya ada tiga kasus tuntutan. Pertama adalah soal penyerahan aset pemprov DKI Jakarta kepada PT. Trans Jakarta.
Kedua, pun masih masalah penyerahan aset, yaitu kepada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Dan yang terkahir adalah soal tanah di Rumah Sakit Sumber Waras.
Diduga korupsi yang dilakukan Ahok telah merugikan Negara sebesar 1,8 Triliun. Dan hasil dugaan tersebut diambil dari audit yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
“Total kerugian Negara diduga 1,8 Triliun. Ini semua dari BPK,” Jelas Ali.
Ali juga menegaskan bahwa dirinya beserta rekan pelapor tidak akan berhenti untuk terus mengawasi kasus dugaan korupsi yang dilakukan Ahok tersebut.
“Kita tidak akan berhenti disini. Jangan merasa Ahok itu menang, demi Allah kita tidak akan berhenti disini” tegas Ali.* [Nizar/Syaf/voa-islam.com]