JAKARTA (voa-islam.com)- Tujuh organisasi masyarakat sipil yang tergabung dalam aliansi Persatuan Rakyat Jakarta (PRJ) menyatakan penolakan terhadap Pergub DKI Jakarta Nomor 228 Tahun 2015 tentang Pengendalian Pelaksanaan Penyampaian Pendapat di Muka Umum pada Ruang Terbuka.
Mereka menilai bahwa Pergub yang dikeluarkan oleh Mantan Bupati Bangka Belitung tersebut merupakan bentuk pembatasan terhadap hak-hak demokrasi. Selain itu mereka juga menyatakan bahwa dengan dikeluarkannya Pergub, besar kemungkinan tangan-tangan militer akan ikut campur di dalam mengintervensi masyarakat sipil Jakarta.
“Hasil konsolidasi masyarakat sipil yang tergabung dalam PRJ menilai, Pergub tersebut merupakan bentuk pembatasan terhadap demokrasi, memberikan ruang terlalu besar kepada militer untuk mengintervensi kehidupan masyarakat sipil, dan juga akan membatasi ruang gerak masyarakat sipil untuk mengkritisi kebijakan yang tidak berpihak kepada rakyat,” demikian penyampaiannya bersifat undangan yang didapat voa-islam.com.
Pergub itu juga ditengarai akan mencederai serangkaian pelanggaran HAM di atas UU Indonesia. Kebijakan tersebut pun dinilai melanggar HAM internasional di dalam menyampaikan pendapat di muka umum.
“Selain itu, Pergub juga bertentangan dengan serangkaian instrumen HAM dan peraturan perundang-undangan nasional, seperti Deklarasi Universal HAM, Konvensi Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik, UUD 1945, UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM, dan UU Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.” (Robigusta Suryanto/voa-islam.com)