JAKARTA (voa-islam.com)- Lahirnya Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta No. 228/2015, salah satu butirnya mengenai dibatasinya tempat bagi para aksi massa berdemo membuat beberapa kalangan mengkritisi. Mulai dari akademisi, pengajar, lembaga hukum dan pengamat politik. Dan umumnya komentar mereka adalah terbatasnya hak bersuara dan juga berpendapat di dalam menyampaikan aspirasi.
Pengamat politik dari ITB misalnya saja mengatakan, bahwa Pergub itu sama saja menganalogikan demontrasi sebagai pelacur, sehingga harus dipindahkan dan dibatasi ruang aksinya. “Bukan hanya pelacur, demontrasi pun dilokalisasi,” sebut Indro Cahyono singkat, Minggu (08/11/2015) di Cikini, Jakarta Pusat.
Ia pun mengatakan akan siap menggugat Ahok karena telah mengeluarkan Pergub yang dinilainya tidak tepat tersebut. “Kita siap akan gugat Ahok atas lahirnya Pergub itu,” sambungnya.
Selain hal, itu ia juga mengkritisi Surat Edaran (SE) yang dikeluarkan Polri beberapa waktu perihal ujaran kebencian (hate speech). Menurutnya, bagi pihak-pihak yang mendukung, seperti menteri seharusnya dipertanyakan alasan mengapa mereka mendukung dengan adanya SE tersebut. “Menteri macam apa yang ikut-ikutan mendukung Surat Edaran ((SE) ujaran kebencian itu?” tanyanya tutup. (Robigusta Suryanto/voa-islam.com)