JAKARTA (voa-islam.com)- Kontras mengkritisi Surat Edaran (SE) yang diterbitkan oleh Polri beberapa waktu lalu. Menurut Putri Kanesia yang mewakili Kontras, SE yang digulirkan untuk menindak ujaran kebencian (hate speech) itu tidak sesuai dengan dengan situasi atau kondisi saat ini.
“Aturan dari surat edaran ujaran kebencian dari Polri itu tidak tepat,” katanya di kantor Kontras, Kramat Raya, Jakarta Pusat, Selasa (10/11/2015).
Putri melihat, justru apa yang diinginkan oleh Polri seakan telah bergeser, dari penindakan ujaran ke arah pembungkaman. Dan hal ini bisa dilihat dari beberapa poin yang termaktub di SE tersebut.
“Seolah bergeser, dengan maksud untuk ujaran kebencian ke arah pembungkaman terhadap masyarakat,” sambungnya.
Misalkan, ia mencontohkan bagaimana ada poin yang menyebutkan bahwa ada pencemaran nama baik. Melihat poin ini, Putri menilai bahwa teknis penindakannya, jika yang dimaksud oleh Polri merupakan hate speech, maka Polri secara otomatis dapat langsung menariknya tanpa adanya laporan terlebih dahulu.
“Sedangkan pencemaran nama baik itu harus ada delik aduan dan laporan terlebih dahulu. Namun jika Polri menganggap ini merupakan hate speech, maka laporan ditiadakan,” jelasnya.
Hal ini juga diamini oleh Asep Komarudin dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers. Asep menyatakan bahwa apa yang dimaksud oleh Polri (baca: hate speech) tidak saling berkaitan dari satu dengan yang lainnya. “Penghinaan, pencemaran nama baik, dan perbuatan tidak menyenangkan, tidak ada kaitannya dengan hate speech,” ucapnya. (Robigusta Suryanto/voa-islam.com)