View Full Version
Rabu, 11 Nov 2015

Kontras: Berpotensi Disalahgunakan, SE juga Cederai Kebebasan Berpendapat

JAKARTA (voa-islam.com)- Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) menilai, hadirnya Surat Edaran (SE) Ujaran Kebancian oleh Polri pada awal Oktober lalu tidak sepenuhnya sesuai dengan konsep penanggulangan hate speech berdasarkan HAM. Bahkan menurut KontraS akan menimbulkan dampak atau potensi untuk membungkam kebebesan berpendapat dan rawan disalahgunakan.

"Dampaknya, SE tersebut memiliki potensi disalahgunakan dan mencederai kebebasan berpendapat masyarakat ketimbang melindungi masyarakat dari bahaya ujaran kebencian," demikian rilis yang didapat voa-islam.com, kemarin (11/11/2015) di Kramat Raya, Jakarta.

Menurut KontraS, ada poin-poin di dalam SE Ujaran Kebencian tersebut yang tidak sesuai dengan hukum. Yakni di antaranya unsur karakteristik yg dilindungi, profil pelaku, dan publisitas.

"Ada beberapa unsur yang ketentuannya tidak dipenuhi dalam hate speech, yaitu unsur protected characteristic, speaker's profile, dan publicity."

Namun demikian, KontraS menyambut SE itu dengan tangan terbuka. Hanya saja ada beberapa kerancuan pada tahapan di dalam membangun kerjasama itu. "Di antaranya agar optimal tidak melakukan kerjasama dengan tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh pemuda dan akademisi yang bertindak represif."

Untuk itu KontraS meminta agar Polri tidak menggunakan jenis karakteristik antar golongan. Serta mengatur lebih lanjut ketentuan profesi pelaku yang melakukan ujaran kebencian. (Robigusta Suryanto/voa-islam.com)


latestnews

View Full Version