View Full Version
Jum'at, 13 Nov 2015

Fahri Hamzah: Presiden Jokowi Bisa Jadi Korban Skandal Besar

JAKARTA (voa-islam.com) - Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah mengatakan, jika Presiden Jokowi tidak berhati-hati, Jokowi bisa terjebak dalam persoalan yang serius. Fahri mengungkapkan hal ini terkait dugaan manuver yang dilakukan Menteri BUMN Rini Soemarno di kabinet.

“Jokowi bisa jadi korban dalam skandal besar, apalagi Jokowi juga sudah berani meneken kepres yang diajukan Menteri BUMN, yang sebelumnya tidak pernah disetujui menteri periode sebelumnya,” ungkap Fahri di Jakarta Rabu (11/11).

Selama ini, lanjutnya, Rini beranggapan program kerja BUMN murni bisnis. Rini beralasan, kerja sama itu adalah bussines to bussines alias B to B. Padahal, konstitusi mengamanatkan BUMN merupakan bagian negara yang bukan entitas bisnis murni. Karena itu, kata Fahri lagi, Joko juga harus memahami mengapa usul Menteri Rini tentang penyertaan modal negara (PMN) berkali-kali ditolak DPR.

Jokowi bisa jadi korban dalam skandal besar, apalagi Jokowi juga sudah berani meneken kepres yang diajukan Menteri BUMN, yang sebelumnya tidak pernah disetujui menteri periode sebelumnya

“Apa pun situasinya, saya serius membantu presiden untuk menjalankan tugas-tugasnya,” ujarnya.

Ia berpandangan, Menteri Rini sudah melakukan dua kebijakan yang kontoversial menyangkut BUMN.  Pertama: diterbitkannya peraturan presiden (perpres) tentang kereta api cepat Jakarta-Bandung. Kedua: keputusan Pelindo II memperpanjang konsesi Jakarta International Container Terminal (JICT) di Tanjungpriok kepada perusahaan Hong Kong, Hutchison Port Holdings (HPH).

“Dua kebijakan ini adalah skandal besar yang oleh menteri sebelumnya tidak disetujui,” kata Fahri.

Menteri Rini, tambahnya, harusnya taat kepada konstitusi bahwa BUMN tak bisa bertindak seperti layaknya perusahan swasta. Karenanya, ada undang-undang yang terkait langsung dengan BUMN. Misalnya Undang-Undang BUMN, Undang-Undang Perbendaharaan Negara, dan Undang-Undang Badan Pemeriksa Keuangan.

“Makanya, auditnya pun dilakukan oleh BPK.Jadi, segala macam deal-deal yang dilakukan BUMN tidak bisa dengan mekanisme bisnis B to B seperti yang dipraktikkan Menteri BUMN,” ujar Fahri. [ron/pur/pribuminews]


latestnews

View Full Version