View Full Version
Kamis, 26 Nov 2015

GBI Kecam Kekerasan Kepolisian Bubarkan Aksi Buruh

JAKARTA (voa-islam.com)- Gerakan Buruh Indonesia mengecam tindakan represif kepolisian dalam aksi protes buruh menuntut pencabutan Peraturan Pemerintah no 78 tahun 2015  tentang Pengupahan. Kepolisian melakukan provokasi dan menangkap buruh tanpa alasan yang jelas.

GBI menganggap kepolisian melakukan pelanggaran peraturan kepala kepolisian dan Undang-undang tentang Serikat Pekerja serta Menyampaikan Pendapat di muka umum. “Kejadian bermula ketika buruh dari berbagai federasi berkumpul pukul 07-08 pagi di kawasan industri EJIP, Bekasi. Rombongan buruh mulai melakukan iring-iringan menuju titik kumpul di perempatan PT.KALBE,” demikian rilis yang diterima voa-islam.com, kemarin (25/11/2015).

Rilis juga menyebutkan bahwa ada kelompok Ormas yang menghadang buruh di tengah jalan. “Pada 09.41, massa bergerak kembali setelah terjadi kesepakatan dengan kepolisian.” Kesepakatan itu menyebutkan buruh bisa melanjutkan perjalanan asal tidak sampai PT.Kalbe.

Tetapi setelah diizinkan berjalan kembali, justru kepolisian ingkar terhadap kesepakatan itu. Kepolisian mulai melakukan tindak kekerasan pada 10.35. Tidak hanya itu, kepolisian melakukan provokasi terhadap gerakan buruh.

“Kepolisian melalui pengeras suara mengumumkan aksi protes buruh tersebut ilegal.”

Selain itu, kepolisian melakukan kekerasan untuk memaksa buruh masuk ke pabrik masing-masing. Tidak hanya itu, kepolisian bahkan menuding para buruh hanya dihasut atau diperalat oleh para pengurus serikat pekerja.

“Kepolisian juga menangkap lima orang buruh tanpa alasan jelas. Kepolisian segera melancarkan aksi penangkapan setelah mobil komando datang. “ Salah satu anggota yang ditangkap tokoh serikat pekerja setempat, Nurdin Muhidin. Ia juga merupakan anggota DPRD untuk kabupaten Bekasi. (Robigusta Suryanto/voa-islam.com)


latestnews

View Full Version