View Full Version
Sabtu, 28 Nov 2015

Gerakan Buruh Mengadu ke MK dan Organisasi Buruh Internasional

JAKARTA (voa-islam.com)- Komite Aksi Upah Gerakan Buruh Indonesia (KAU-GBI) Gerakan telah memasuki hari keempat dan resmi dinyatakan berakhir.

Dari rangkaian aksi Mogok Nasional ini, dua hari aksi di kawasan Industri yang diikuti hampir 2 juta buruh di 22 provinsi 200 Kabupaten/Kota. Serta,dua hari lainnya aksi dilakukan di kantor Gubernur/Bupati/Walikota masing-masing yang diikuti ratusan ribu buruh.

Langkah berikutnya yang akan diambil oleh KAU-GBI adalah, nantinya, dalam pekan depan akan melakukan Judicial Review (JR) PP 78/2015 ke Mahkamah Agung dan akan melaporkan ke ILO (International Labour Organization) bahwa PP 78/2015 telah melanggar kebebasan berserikat (CFA,Complain Freedom Association) yang akan disidangkan dalam sidang ILO pada Juni 2016. Karena, serikat pekerja tidak lagi dilibatkan dalam perundingan upah minimum. Demikian siaran pers yang didapat redaksi voa-islam.com, Jum’at, 27/11/2015.

Nantinya, langkah aksi massa akan dilanjutkan juga yaitu saat menyerahkan JR PP 78/2015 ke MA yang akan diiringi oleh aksi 10 ribu orang di Istana Negara dan MA serta pada saat hari HAM 10 Desember 2015,akan ada aksi 100 ribu massa buruh ke Istana dan pada saat bersaman juga di 22 kantor Gubernur akan ada aksi ribuan buruh.

Selain itu juga, tiap bulan (mulai Januari- Juni 2016) akan ada aksi ribuan buruh di tiap-tiap kantor Bupati/Walikota. Dan, pada Juli/Agustus 2016 kembali akan digelar Mogok Nasional.

Nantinya, juga akan dilakukan pelaporan atas tindak kekerasan dan penangkapan buruh ke Komnas HAM dan KOMPOLNAS. Karena polisi telah melanggar UU nomor 9/1998 yang melarang unjuk rasa buruh bahkan tidak menutup kemungkinan tindakan represif polisi ini akan dilaporkan ke Mahkamah Internasional.

Semua langkah ini dilakukan KAU-GBI sampai pemerintah memenuhi tuntutan mayoritas kaum buruh yaitu: Cabut PP no 78/2015 tentang Pengupahan, menolak formula kenaikan upah minimum yang berdasarkan Inflasi+PDB, dan meminta para Gubernur/Bupati/Walikota menaikan upah minimum 2016 berkisar Rp 500 ribuan dan menetapkan upah minimum sektoral. (Robigusta Suryanto/voa-islam.com)


latestnews

View Full Version