View Full Version
Senin, 07 Dec 2015

Pakar Hukum: Hanya Ada Izin, Tidak Ada Negosiasi untuk Freeport

JAKARTA (voa-islam.com)- Pakar Hukum Tata Negara, Margarito Kamis menegaskan kepada pemerintah agar mampu mengatur perusahaan Asing sesuai hukum dan konstitusi yang ada. Walau Frreport itu sah di mata hukum dalam menjalankan kontrak-kontraknya, tetapi bukan berarti Negara bisa dijadikan seperti perusahaan yang bisa diajak kerjasama dengan tidak sesuai hukum.

Amerika yang menjadi tempat asal Freeport bercokol di Papua, Indonesia menurutnya pula seperti tidak memahami hukum-hukum yang berlaku di setiap Negara. "Saya mempertanyakan, apa Amerika itu tidak tahu komitmen hukum di Indonesia?" tanya, di salah satu resto di bilangan Tebet, Jakarta Selatan, Ahad (06/12/2015).

Amerika juga dihimbau agar tidak mengambil peran dalam kisruh yang terjadi saat ini. Menurutnya, apapun perihal kontrak seharusnya telah jelas sesuai hukum-hukum yang berlaku di Negara Indonesia. "Tidak ada negosiasi. Yang ada itu izin secara hukum. Inilah perintah Undang-undang dan konstitusi," jelasnya.

Kamis juga mengungkapkan bahwa dominannya perusahaan besar itu acapkali bermain di atas hukum dan wewenang. Dan pemerintah perlu dengan seksama memperhatikan hal ini. "Maka mereka (perusahaan) akan leluasa menghajar pemerintah. Sebab mereka turut mengatur hukum dan wewenang di Indonesia," ucap Kamis.

Setelah itu, lanjutnya, perusahaan yang berprilaku demikian pun akan mendapatkan apa yang sesuai dengan mereka kehendaki. Oleh karena itu, jika hal tersebut tidak (lagi) terjadi, selayaknya pemerintah dan DPR tidak lagi bermain-main dengan hukum-hukum yang telah berlaku di Negara.

"Kalau ingin segera beres, maka pemerintah dan DPR jangan lagi bermain-main dengan hukum," harap tutupnya. (Robigusta Suryanto/voa-islam.com)


latestnews

View Full Version