View Full Version
Senin, 14 Dec 2015

Perpanjang Kontrak, Luhut: Akan Dibahas Pada Tahun 2019 Mendatang

JAKARTA (voa-islam.com)- Setelah Menteri ESDM, Sudirman Said; Presiden Direktur Freeport Indonesia, Ma'roef Sjamsoeddin; dan Ketua DPR RI, Setya Novanto, siang ini (14/12/2015) Menko Polhukam, Luhut Binsar Pandjaitan pun memenuhi panggilan Majelis Kehormatan Dewan (MKD) di gedung DPR RI, Senayan, Jakarta.

Luhut dipanggil sebagai saksi untuk memberikan keterangan persoalan 'Papa Minta Saham' Freeport yang dilaporkan oleh Menteri ESDM beberapa waktu lalu.

Dalam kesaksiannya, Luhut menyatakan dengan tegas bahwa perpanjangan kontrak Freeport Indonesia baru bisa dilakukan tahun 2019, dan ini tentu berlainan dengan info yang tersiar ke publik. Ia juga mengaku, untuk memperpanjang kontrak tersebut harus berpegang pada hukum atau konstitusi yang ada di Indonesia.

“Saya katakan, bahwa kontrak Freeport baru bisa diperpanjang dua tahun sebelum masa kontrak pada tahun 2021. Dan dalam menyikapi Freeport, saya berpegang teguh pada UU yang berlaku di Indonesia,” akunya, hari ini (14/12/2015), di ruang MKD, DPR RI, Senayan, Jakarta.

Selain itu ia juga menyatakan bahwa untuk memperpanjang kontrak itu, Freeport harus memperhatikan prinsip-prinsip yang telah diminta oleh Presiden atau pemerintah. Misalnya saja ia menyebutkan Freeport harus memperhatikan pengelolaan tambang agar lebih bermanfaat untuk rakyat Indonesia.

“Kedua, kegiatan pertambangan yang dilakukan oleh Freeport juga harus bermanfaat untuk rakyat Indonesia,” sambungnya di hadapan Anggota MKD.

Luhut juga menegaskan bahwa jika Freeport ingin tetap berdiri di Indonesia, perusahaan asal Amerika tersebut harus memiliki kontribusi lebih untuk rakyat Papua. “Kegiatan mereka pun harus dapat berkontribusi untuk provinsi di mana pertambangan itu dilakukan, yakni Papua,” tambahnya.

Pernyataan yang disebutkan olehnya ini diklaim sebagai sifat tegas pemerintah RI bila Freeport ingin memperpanjang kontraknya. Ia dan pemerintah mengaku, apa yang telah dilakukannya dengan segenap tim analisis, Freeport harus patuh sesuai hukum dan ketetapan yang ada di Negara Indonesia. (Robigusta Suryanto/voa-islam.com)


latestnews

View Full Version