View Full Version
Senin, 14 Dec 2015

Menjanjikan Perpanjang Kontrak Freeport, Menko Polhukam: Itu Pelanggaran Hukum

JAKARTA (voa-islam.com)- Apa yang disampaikan, atau yang telah tersebar ke publik, bahwa Freeport diduga telah mendapatkan perpanjangan oleh pemerintah ternyata tidak senada dengan apa yang disampaikan oleh Menko Polhukam, Luhut Binsar pandjaitan. Luhut, dalam sidang bersama Majelis Kehormatan Dewan (MKD) misalnya mengatakan, Freeport baru akan dapat diperpanjang kontraknya setelah dua tahun sebelum masa kontrak habis, yakni pada tahun 2019.

Luhut juga menegaskan, siapapun yang telah menjanjikan perpanjangan kontrak tanpa hal di atas, maka telah jelas itu sebuah pelanggaran dan melawan hukum yang tengah berlaku di Indonesia. “Bila di luar ada yang menjanjikan kontrak tersebut, maka itu sebuah pelanggaran. Telah jelas permohonan Freeport itu baru bisa dilakukan pada tahun 2019 nanti,” tegasnya, saat membacakan kronologis, hari ini (14/12/2015), di ruang MKD, Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta.

Luhut mengaku, dalam persoalan Freeport, ia, beberapa menteri terkait, dan Presiden pun telah mengkajinya lebih dalam. Entah itu berupa permintaan pemerintah terhadap Freeport, yang meliputi: membantu pembangunan Papua dan meningkatkan royalti, perusahaan asal Amerika itu harus dapat mewujudkannya.

“Dalam halaman ketiga (termaktub dalam paper yang dibagikan pihak Luhut), di sana tertulis bahwa kami lakukan rapat kabinet terbatas yang dihadiri para menteri. Di dalam rapat tersebut, Presiden meminta, di antaranya yaitu Freeport ikut membantu membangun Papua, dan juga menambah permintaan royalti,” sebutnya.

Ia juga mengatakan, apapun yang disampaikan kepada Presiden semata-mata untuk mengingatkan bahwa ada isu-isu strategis yang mesti Kepala Negara ketahui. Misalnya saja persoalan Freeport saat ini, salah satunuya persoalan izin mineral logam kontrak karya Freeport. Juga termasuk melakukan studi ekononomi dalam berbagai kesempatan. (Robigusta Suryanto/voa-islam.com)

 


latestnews

View Full Version