JAKARTA (voa-islam.com)- Indonesian Resources Studies (IRESS) bersama tokoh-tokoh Indonesia membentuk petisi untuk kelanjutan persoalan PT Freeport Indonesia. Petisis ini dibuat sebagai bentuk tindak lanjut dari kisruh yang pernah terjadi beberapa waktu lalu.
Adapun tokoh-tokoh yang bergabung di dalamnya menelurkan sekiranya tujuh butir untuk diperhatikan oleh Pemerintah, DPR RI, dan PT Freeport Indonesia. Salah satunya, yakni pemerintah diminta dan dituntut untuk menghentikan perpanjangan kontrak perusahaan asal Amerika itu. “Menuntut Pemerintah RI unutk segera menyatakan bahwa sejak tahun 2012 operasi tambang Freeport tidak akan diperpanjang,” demikian butir yang tertulis nomor dua dalam rilis yang didapat kalangan wartawan, kemarin (17/12/2015) melalui pesan jaringan singkat.
Untuk DPR RI, kelompok yang mengatasnamakan ‘Petisi Tambang Freeport untuk Rakyat’ meminta lembaga legislatif tersebut segera membentuk Panitia Khusus (Pansus) Freeport, serta mengajukan Hak Angket kepada Pemerintah RI.
Tidak hanya itu, kelompok ini juga meminta DPR RI memeriksa oknum pemerintah yang dicurigai dan terindikasi telah bermain mata dengan Freeport-Mc Moran. “Menuntut DPR RI untuk segera membentuk Pansus Freeport dan mengajukan Hak Angket kepada Pemerintah, sekaligus memeriksa oknum pejabat Pemerintah yang manipulatif dan berkongkalikong dengan Freeport-McMoRan.”
‘Petisi Tambang Freeport untuk Rakyat’ ini juga menuntut perusahaan asal Amerika tersebut untuk membayar gant rugi atas apa yang telah dijalankannya terkait kerusakan lingkungan di Papua. “Menuntut PTFI/Freeport-Mc MoRan untuk membayar ganti rugi kerusakan lingkungan akibat pembuangan limbah dan tail-link yang melanggar praktik penambangan yang baik dan ramah lingkungan.”
Berikut nama petitornya: Marwan Batubara (IRESS), Chandra Tirta Wijaya (Anggota DPR RI 2009-2014), Ihsan Qolba Lubis (Anggota DPR RI 2004-2019), M. Hatta Taliwang (Anggota DPR RI 1999-20004), Dr. Syahganda Nainggolan (Sabang-Merauke Institute), Prof. Sri-Edi Swasono (Guru Besar UI), Prof. Din Syamsuddin (Ketua PP Muhammadiah 2010-2015), dan lain-lain. (Robigusta Suryanto/voa-islam.com)