View Full Version
Rabu, 23 Dec 2015

Jokowi Dukung GoJek, Kapan Giliran Warsito?

JAKARTA (voa-islam.com) - Dr. Warsito Purwo Taruno adalah ilmuwan Indonesia yang karyanya banyak diakui oleh dunia termasuk NASA yang menggunakan penemuaannya untuk proyek luar angkasa. Hasil karyanya merupakan hasil riset puluhan tahun dan dia peroleh dengan kerja keras bukan dengan instan.

Doktor lulusan Jepang dan pernah ditawari bekerja di luar negeri ini merupakan sedikit dari ilmuwan Indonesia yang memilih pulang ke Indonesia. Di Indonesia Dr. Warsito memilih ruko sederhana di Tangerang untuk mengembangkan risetnya terutama di bidang ECCT.

ECCT (Electrical Capacitive Cancer Treatment) ialah metode pengobatan kanker yg menggunakan terapi aliran listrik utk membunuh sel-sel kanker.

Sebelum berita rame-rame inovasi bidang kesehatan teknologi ECCT pengobatan kanker milik Dr Warsito dicekal oleh Kemenkes, dan banyak aksi premanisme intelektual yang diterima oleh Dr Warsito.

Aksi sabotase, cekal dan pelarangan seminar kesehatan kerap dialami oleh Dr Warsito oleh para dokter di Indonesia. Bahkan penemuan Dr Warsito ini tampaknya dimusuhi oleh dokter, sehingga terjadi penolakan keras dari para dokter atas metode pengobatan kanker di laboratorium.

Secara umum, barangkali kita sudah tahu apa maksud “pencekalan” oleh dokter. Barangkali jika alat ini telah resmi diakui oleh pemerintah dan memperoleh label SNI, maka (mungkin) ada pengobatan alternatif lain bagi pasien kanker. Pengobatan kanker hasil inovasi teknologi ECCT ini tidak seperti pengobatan medis pada umumnya yang berbiaya mahal dengan efek samping yang membuat penderita kanker menderita.

Menurut Warsito hasil statistik menunjukkan pasien yang melakukan terapi ECCT lebih dari 70 persen ialah kasus stadium lanjut. Penggunaan ECCT pada penderita kanker stadium lanjut menunjukkan tingkat keberhasilan bertahan hidup dengan lama terapi rata-rata 2,5 tahun.

Keberhasilan ECCT bagi relawan pengidap kanker mencapai 80 persen untuk penderita kasus kanker payudara. 75 persen relawan ECCT untuk kasus kanker otak dan 57 persen untuk kasus kanker paru-paru. Rata-rata 90 persen pasien yang bertahan hidup mengalami perbaikan signifikan yang sangat memungkinkan mencapai tingkat terbebas total atau paling tidak bisa mencapai tingkat tidak berkembang.

Nasib ECCT saat ini berada ditangan pemerintah yang dengan alasan aturan hukum produk dari Warsito dianggap illegal. Sehingga dibuat kesepakatan antara Kemenkes dan pihak Warsito untuk meninjau ulang produk.

Maka selama peninjauan ulang tersebut Dr Warsito dilarang menerima pasien baru dan hanya diijinkan untuk melanjutkan terapi bagi pasien lama.

Banyak pihak mendukung penemuan inovasi Dr Warsito dan menyayangkan pihak yang ingin mengubur teknologi hasil karya anak bangsa demi kepentingan rumah sakit dan dokter.

Pasien penderita kanker tidak dapat menunggu dan meminta Presiden Jokowi untuk bertindak aktif sebagaimana Presiden mengijinkan inovasi teknologi transportasi walau menabrak aturan dan UU. [abnei/sharia]


latestnews

View Full Version