View Full Version
Sabtu, 26 Dec 2015

Yusril Ihza Mahendra: Pemerintah Tidak Dapat Seenaknya Ambil Pungutan dari BBM

JAKARTA (voa-islam.com)- Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB), Yusril Ihza Mahendra menanggapi perihal pungutan Rp. 200 yang diambil pemerintah dari dana masyarakat Indonesia sebagai konsumen BBM.

Menurut Yursril, pemerintah tidak dapat seenaknya menggunakan Pasal 30 Undang-undang (UU) Energi untuk memungut dana masyarakat dari penjualan BBM.

"Pemerintah Tidak Bisa Gunakan Pasal 30 UU No. 30 Tahun 2007  tentang Energi untuk Lakukan Pungutan dari Penjualan BBM," sebut Yusril. Dengan alasan apapun, termasuk untuk kepentingan energi terbarukan.

Pasal yang digunakan pemerintah tersebut menurut Yusril merupakan dana yang seharusnya diambil dari APBN, APBD dan dana swasta yang sebelumnya telah dianggarkan.

"Untuk kepentingan penelitian energi baru dan terbarukan, pasal tersebut menyebutkan dananya berasal dari APBN, APBD dan dana swasta, yang terlebih dahulu harus dianggarkan," terangnya.

Selain itu di dalam Pasal tersebut, masih menurut Yusril, tidak ada etika kewenangan kepada pemerintah untuk melakukan pemungutan kepada masayarakat sebagai konsumen BBM. "Tidak ada norma apapun dalam pasal 30 UU Energi tersebut yang memberikan kewenangan kepada Pemerintah untuk melakukan pungutan langsung kepada masyarakat konsumen BBM."

Yusril juga mengatakan, penganggaran tersebut dengan sendirinya harus dengan persetujuan DPR dan DPRD. Karena setiap pungutan haruslah masuk dalam kategori PNBP yang lebih dulu harus ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.

"Penganggaran tersebut dengan sendirinya harus dengan persetujuan DPR dan DPRD," jelasnya. (Robigusta Suryanto/voa-islam.com)


latestnews

View Full Version