View Full Version
Sabtu, 26 Dec 2015

Atas Alasan Energi, Rezim Ini Bebani Rakyat dengan Pungutan Liar dari Pemerintah

JAKARTA (voa-islam.com)- Pungutan pemerintah terhadap rakyat sebagai konsumen BBM tidak sesuai etika atau norma yang ada, walau di dalam Pasal atau UU tersebut memang ditegaskan ada ketentuan biaya riset untuk energi terbarukan.

Akan tetapi, menurut Mantan Sekretaris Negara Yusril Ihza Mahendra, Menteri ESDM tidak dapat menjalankannya sebelum adanya PP. Jika hal ini tetap dilakukan, makan dasar hukum kebijakan tersebut tidak jelas. Baik itu berupa besarnya pungutan, mekanisme penggunaan, dan serta pertanggungjawabannya.

"Pasal 30 UU Energi memang menegaskan bahwa ketentuan kebih lanjut tentang biaya riset untuk menemukan energi baru dan terbarukan harus diatur dengan PP. Namun hingga kini PP tersebut belum ada. Menteri ESDM tidak bisa menjalankan suatu kebijakan pungutan BBM tanpa dasar hukum yang jelas, baik menyangkut besaran pungutan, mekanisme penggunaan dan pertanggungjawabannya," terang Yusril.

Ia menghimbau, bila ingin mengumumkan suatu kebijakan, seharusnya kebijakan itu sesuai dasar hukum yang ada. Dan jika tetap dilakukan, maka sama saja menciptakan pelanggaran atas hukum yang dianut oleh UUD 1945 sendiri.

"Kebiasaan mengumumkan suatu kebijakan tanpa dasar hukum ini, seharusnya tidak dilakukan oleh Pemerintah karena bertentangan dengan asas negara hukum yang dianut oleh UUD 1945," tambahnya.

Lagipula, menurutnya tidak pada tempatnya Pemerintah memungut sesuatu dari rakyat konsumen BBM.

Dari zaman ke zaman, Pemerintah selalu memberikan subsidi BBM kepada rakyat, bukan sebaliknya membebankan rakyat dengan pungutan untuk mengisi pundi-pundi Pemerintah, walau dengan dalih untuk kepentingan penelitian dan pengembangan energi baru dan terbarukan. (Robigusta Suryanto/voa-islam.com)


latestnews

View Full Version