JAKARTA (voa-islam.com)- Mantan Juru Bicara Presiden Abdurrahman Wahid, Adhie Massardi mengatakan bahwa setiap Undang-undang yang lahir tidak pernah satu kalipun diberi waktu untuk menyesuaikan keadaan.
“Langsung saja direalisasikan. Setiap lahirnya UU kita tidak pernah ada masa-masa transisi,” ucapnya, Sabtu (26/12/2015), di Jakarta. Misalnya saja ia mencontohkan bagaimana UU tentang Pilkada, yakni Pasal 158 UU No. 8/2015.
UU tersebut dianggap bermasalah. Salah satunya karena dianggap tidak menyelesaikan persoalan yang menjadi substansinya. UU tersebut dinilai hanya berkutat pada persoalan selisih. Bukan pada proses yang diperkarakan selisihnya.
“Pada kasus Pemilu ini kita hanya sibuk pada hilirnya saja. Padahal sebenarnya hulu yang mesti dipersoalkan. Misalnya saja terkait partai itu sendiri,” katanya.
Dalam perhelatan Pilkada serentak yang baru saja dilaksanakan beberapa waktu lalu dapat dijadikan contoh bagaimana ada incumbent dapat dikalahkan. Dan menurutnya, jika ada pasangan incumbent dapat dikalahkan, tentunya ada masalah yang mesti dilihat.
Incumbent yang dapat dikatakan telah dikenal dari pasangan lain tersebut dapat dikalahkan menurutnya disebabkan adanya para pemilik modal yang bermain. “Musuh demokrasi itu adalah para pemilik modal. Mereka ini yang hanya memikirkan uang dan uang,” jelasnya.
Namun demikian, dari contoh kasus yang ada, sebenarnya ia yakin bahwa hal tersebut dapat diselesaikan bila saja di antara kalangan masyarakat berlaku militant. Menolak adanya cara-cara seperti itu dengan segala dan upaya yag ada. “Kendati sulit, uang mampu dapat dikalahkan dengan adanya jiwa atau sikap militant dari kita,” usulnya. (Robigusta Suryanto/voa-islam.com)