JAKARTA (voa-islam.com)- Pasal 158 Undang-Undang Nomor 8 tahun 2015 tentang Pilkada mempunyai potensi menghasilkan pelanggaran berat. Selain itu, dapat pula menciptakan kerawanan suap menyuap di antara satu dengan yang lainnya.
“Pasal ini satu dari konsekuensi yaitu memiliki potensi pelanggaran besar. Juga termasuk rawan suap,” demikian kata Jerry Sumammpaow, Sabtu (26/12/2015), di Jakarta.
Namun ia mengatakan bisa saja hal itu dihindari tetapi kemungkinannya kecil. Pasalnya, lanjut Jerry, bila hal itu diperkecil maka harus ada yang rela dikorbankan.
“Ada upaya untuk memperkecil tetapi harus ada yang dikorbankan,” sambungnya. Dan belum jelas apa yang dimaksud olehnya mengenai “korban” ini. Apakah ia menunjuk orang atau lembaga.
Sedangkan menurutnya untuk mengatasinya hampir tidak ada lembaga yang dapat melakukannya, sekalipun itu Mahkamah Konstitusi (MK). Sebab menurutnya MK telah memiliki bahan lain. Lagipula, ia menambahkan, bila ada kasus dalam Pilkada hal ini dipandang MK hanya bersifat administrasi saja.
Jerry bahkan berharapa hal tersebut dapat dikondisikan sebagaimana mestinya oleh MK. Ia juga berharap MK memperhatikan itu dengan tidak menjadikan lembaga hukum sebagai ‘mahkamah kalkulator’. “Saya berharap MK tidak menjadi mahkamah kalkulator,” tutupnya. (Robigusta Suryanto/voa-islam.com)