View Full Version
Selasa, 29 Dec 2015

Terbitnya Pasal 158 UU No. 8/2015 Pilkada karena MK Tidak Ingin Dipasung

JAKARTA (voa-islam.com)- Ismail Hasani dari Setara Institut menyatakan bahwa sistem Pilkada yang ada saat ini memang ada kekurangan. Akan tetapi menurutnya hal itu bisa didesain ulang agar Pilkada menjadi lebih baik dan akuntabel.

“Pilkada langsung yang berlaku saat ini bisa didesain dengan akuntabel,” ucapnya singkat, Sabtu (26/12/2015), di Jakarta.

Ia hanya mengingatkan bahwa apapun kekurangan yang terjadi dalam pelaksanaan Pilkada saat ini, tidak berarti Pilkada harus dikembalikan ke masa lalu. “Situasi ini jangan dijadikan kecemasan agar sistem Pilkada saat ini balik lagi dipilih oleh DPRD,” ia mengingatkan.

Namun demikian ia tidak menampik bahwa sistem Pilkada saat sedang bermasalah, terlebih adanya Pasal 158 UU No. 8/2015.

Dengan hadirnya Pasal ini, Ismail menyatakan ada mekanisme yang gagal. Sehingga jika ada penanganan dalam hal kecurangan, dapat dipastikan tidak akan tersentuh hukum.

“Lazimnya, bila sudah ada yang menang, dan melakukan proses kecurangan tidak akan dapat tersentuh oleh hukum,” tambahnya. Ia pun mengaku inilah salah satu dari kelemahan yang dimiliki UU Pilkada saat ini.

Karena itu, dengan adanya peraturan tersebut, maka terlaksanalah permintaan Mahkamah Konstitusi (MK). “Bahwa MK telah mengingkari ini pada tahun 2008. Lembaga ini mengaku tidak mau dipasung. Sehingga MK hanya menangani selisih saja,” jelasnya. (Robigusta Suryanto/voa-islam.com)

           


latestnews

View Full Version