JAKARTA (voa-islam.com)- Hari Senin, tanggal 4 Januari 2016, Ronny Setiawan sudah tidak lagi menyandang mahasiswa dari Universitas Negeri Jakarta (UNJ). Dan ini sesuai surat yang ditandatangani oleh Rektor UNJ, Djaali.
Surat ini pun telah melewati beberapa tembusan, di antaranya Dirjen Pendidikan Tinggi Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Jakarta, Para Pembantu Rektor UNJ, Para Dekan di Lingkungan UNJ, Ketua Program Studi Pendidikan Kimia FMIPA UNJ, Para Kepala Biro di Lingkungan UNJ, Para Kepala Lembaga di Lingkungan UNJ, dan Mahasiswa yang Bersangkutan.
Ronny yang mempunyai nomor registrasi 3315111295 sebagai mahasiswa UNJ telah hilang semua hak dan kewajibannya dalam menuntut ilmu, yaitu pada Program Studi Pendidikan Kimia Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam (FMIPA).
Dalam surat yang dikeluarkan oleh Rektor tersebut, Ronny dituduh telah berbuat tindakan yang tergolong kejahatan berbasis teknologi. Selain itu Ronny juga dituduhkan melakukan tindakan pencemaran nama baik dan tindakan penghasutan.
“Menimbang: bahwa melakukan tindakan yang tergolong sebagai perbuatan kejahatan berbasis teknologi dan tindakan penghasutan yang dapat mengganggu ketentraman dan pelaksanaan program yang diselenggarakan UNJ dapat diberikan sanksi kode etik mahasiswa,” demikian yang tertulis dalam poin (c).
Sedangkan di poin (e), kesalahan Ronny disebut oleh Rektor karena adanya nada ancaman. Namun demikian, hingga berita ini diturunkan belum ada konfirmasi lanjutan dari pihak Rektor ataupun birokrat setempat. “Bahwa saudara Ronny Setiawan dalam kapasitas sebagai Ketua BEM UNJ telah menyampaikan surat kepada Rektor yang bernada ancaman.” (Robigusta Suryanto/voa-islam.com)